Home Hukum LPKAN: Mega Korupsi PT Timah Harus Diusut Tuntas

LPKAN: Mega Korupsi PT Timah Harus Diusut Tuntas

Jakarta, Gatra.com – Tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 masih menuai polemik. Salah satu poin yang disoroti adalah kerugian ekologi atau lingkungan sebesar Rp271 triliun.

Nilai kerugian lingkungan itu berdasarkan perhitungan ahli forensik lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo. Disebut-sebut kalkulasi tersebut masuk sebagai kerugian negara. Kendati begitu, perdebatan yang mencuat adalah kerugian lingkungan tidak serta merta dipahami sebagai kerugian negara.

Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono ikut menanggapi Kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang sedang ditangani Kejaksaan Agung RI ini harus diusut sampai ke akar akarnya.

“Saya mendesak kejaksaan untuk usut tuntas kasus yang membuat sengsara rakyat ini, daftar 16 tersangka korupsi timah, terbaru Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi. Kejagung jangan berhenti usut kasus timah hanya di Harvey Moeis," ujar Wibi

Lanjutnya, langkah Kejagung memeriksa mantan pimpinan PT Refined Bangka Tin (RBT), Robert Bonosusatya dalam kasus tersebut akan berkembang ke pihak-pihak yang terlibat berikutnya.

“Ini megakorupsi (yang harus diusut tuntas), baik dilihat dari jumlah kerugian dan oknum yang terlibat,” imbuh Wibi.

Wibi meyakini kasus korupsi timah yang telah merugikan negara hingga Rp271 triliun itu melibatkan banyak pihak. “Tidak terkecuali dugaan keterlibatan oknum kementerian, dalam hal ini Kementerian ESDM hingga PT Timah,” pungkasnya.

64