Home Hukum Polda NTB Tetapkan Tersangka Pelaku Tindak Perdagangan dan ITE

Polda NTB Tetapkan Tersangka Pelaku Tindak Perdagangan dan ITE

Mataram, Gatra.com – Sebuah langkah hukum yang penting ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Pasalnya, Ditreskrimsus Polda NTB, Rabu (3/4), telah menaikkan status terhadap inisial SW (40 tahun) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan dan ITE.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. Nasrun Pasaribu, mengungkapkan, penetapan tersangka telah sesuai dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 (a).

"Pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024, hasil penyidikan menunjukkan telah diperoleh cukup dua alat bukti atau lebih serta laporan hasil gelar perkara yang memungkinkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Kombes Pol. Nasrun pada Selasa (9/4).

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana itu terjadi sekitar bulan Februari 2023 di beberapa lokasi di Kabupaten Lombok Tengah. Peristiwa itu diduga terkait dengan bisnis investasi online yang diperkenalkan oleh seseorang berinisial SW, melalui aplikasi yang dikenal sebagai Future Electronic Commerce (FEC).

Menurut Kombes Pol. Nasrun, untuk bergabung dalam bisnis investasi melalui aplikasi FEC, cukup dengan men-download aplikasi tersebut dan mengikuti langkah-langkah yang disediakan.

"Aplikasi FEC menawarkan progres keuntungan berdasarkan jumlah dana yang diinvestasikan serta jumlah transaksi online yang dilakukan oleh anggotanya," ujar dia.

Selain itu, aplikasi FEC juga menyediakan data-data perizinan untuk meyakinkan calon anggota terkait legalitas perusahaan. Namun, setelah beberapa waktu, aplikasi tersebut mulai mengalami kendala dan pada tanggal 5 September 2023, ditutup oleh Satgas Pembatasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI), menyebabkan kerugian bagi para anggotanya.

"Kami telah menetapkan SW sebagai tersangka dalam kasus ini, dan langkah selanjutnya, yakni memberitahukan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi NTB juga sudah kami lakukan," katanya.

Dengan adanya langkah hukum itu, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi para korban yang terdampak oleh kasus investasi online tersebut.

24