Home Hukum Jaksa Agung: Kejagung Sasar Megakorupsi Libatkan Tokoh Besar

Jaksa Agung: Kejagung Sasar Megakorupsi Libatkan Tokoh Besar

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Kejasaan fokus menyasar dan membongkar kasus-kasus megakorupsi yang merugikan negara sangat besar dan melibatkan orang-orang berpengaruh atau atau tokoh-tokoh besar.

Burhanuddin dalam keterangan pada Selasa (9/4), menyampaikan, pihaknya mengusut megakorupsi yang kerap melibatkan orang-orang atau tokoh berpengaruh yang kerap tidak tersentuh hukum.

“[Megakorupsi] pelakunya adalah orang-orang berpengaruh serta status ketokohan, sehingga menjadi tidak tersentuh dengan hukum,” ujarnya.

Adapun megakorupsi yang sempat ditangani Kejagung pada era kepempimpimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di antaranya Jiwasraya, ASABRI, PT Garuda Indonesia, impor tekstil, impor garam, impor besi, PT Duta Palma, minyak goreng, impor gula, hingga terbaru adalah PT Timah yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir sejumlah Rp271 triliun.

“Adapun status perkara-perkara tersebut di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dan masih dalam proses penyidikan,” katanya.

Ia menjelaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan berdampak negatif bagi masyarakat. Membutuhkan strategi jitu untuk mengungkap kejahatan luar biasa atau korupsi tersebut.

Selain itu, lanjut Burhanuddin, perlu menerapkan pasal untuk menjerat pelaku sekaligus membuat pelaku atau orang lain berpikir ulang untuk melakukan korupsi.

Atas dasar hal tersebut, Kejaksaan menjadi aparat penegak hukum yang selangkah lebih maju dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, yakni dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana kumulatif.

Kemudian, menerapkan unsur perekonomian negara dalam menghitung hukuman pelaku, serta menjerat korporasi menjadi pelaku tindak pidana sebagai upaya untuk mengakumulasikan pengembalian kerugian negara.

“Hal itu semua diterapkan untuk kepentingan pemulihan keuangan negara, akibat perbuatan korupsi yang sangat serakah,” katanya.

Dalam kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka, yakni:

1. Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP).

2. MB. Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP).

3. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (CV VIP). CV ini perusahaan milik tersangka Tamron alias AN.

4. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016–2021.

5. Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017–2018.

6. Kwang Yung (BY) alias Buyung (BY) selaku Mantan Komisaris CV VIP.

7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

8. Tamron (TN) alias Aon selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.

9. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.

10. Toni Tamsil (TT), tersangka kasus perintangan penyidikan perkara korupsi timah.

11. Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN).

12. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Rifined Bangka Tin (PT RBT).

13. Reza Adriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Rifined Bangka Tin (PT RBT).

14. Alwin Albar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional (Dirops) dan Direktur Pengembangan Usaha ? PT Timah Tbk.

15. Helena Lim (HLN), Manager PTQuantum Skyline Exchange (PTQSE).

16. Harvey Moeis (HM), perakilan PT Refined Bangka Tin (PT RBT). Dia tersangka korupsi dan pencucian uang.

Ahli lingkungan dan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo,menyampaikan, kasus ini mengakibatkan kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp183.703.234.398.100 (Rp183,7 triliun), kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000 (Rp74,4 triliun), dan biaya pemulihan lingkungan Rp12.157.082.740.000.

“Totalnya akibat kerusakan tadi itu yang juga harus ditanggung negara Rp271.069.688.018.700 (Rp271 triliun),” ujarnya.

Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

236