Home Hukum Kejagung Sita Eksekusi Satu Unit Apartemen Iwan Ratman di Kalibata City

Kejagung Sita Eksekusi Satu Unit Apartemen Iwan Ratman di Kalibata City

Jakarta, Gatra.com – Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) melakuka sita eksekusi satu unit apartemen di Kalibata City (Kalcit) milik Iwan Ratman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, dalam keterangan pers dikutip pada Selasa (16/4), menyampaikan, satu unit apartemen yang disita eksekusi beserta isinya itu di Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF.

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, sita eksekusi dilakukan pada Jumat (5/4). Sita eksekusi ini terkait perkara tindak pidana korupsi investasi proyek tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020.

Pelaksanaan sita eksekusi tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022.

MA RI dalam amar putusannya, di antaranya menghukum terpidana Iwan Ratman selaku mantan Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM) membayar uang pengganti sejumlah Rp49.498.286.696 (Rp49,4 miliar) subsider 5 tahun penjara.

Awalnya Iwan Ratan divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan kilang fiktif senilai Rp50 miliar.

Tak puas dengan vonis tersebut, Iwan Ratman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda. Namun PT Samarinda menguatkan putusan PN Samarinda. Kemudian dia mengajukan kasasi, namun ditolak.

Ketut menjelaskan, sita eksekusi tersebut diikuti oleh Kasi Wil. II pada Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) A’an, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat UHLBEE Ibrahim Ali, S.H., M.H., dan para Anggota Satgassus P3TPK, yakni Tumpal P. Liberty, S.H., M.H., Candra S.H., Manatche L. Christanto S, S.H.

“Staf pada Direktorat UHLBEE Hotlen Sagala, S.H. dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Erlando Julimar, S.H.,” ujarnya.

120