Home Politik KPU Serahkan Bukti Tambahan ke MK Berupa Formulir D Kejadian Khusus Seluruh Kecamatan

KPU Serahkan Bukti Tambahan ke MK Berupa Formulir D Kejadian Khusus Seluruh Kecamatan

Jakarta, Gatra.com - KPU menyerahkan formulir D kejadian khusus sebagai bukti tambahan untuk perkara sengketa Pilpres 2024. Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan, penyerahan alat bukti tambahan ini untuk memenuhi permintaan dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini Afifuddin sampaikan saat KPU menyerahkan dokumen kesimpulan sidang. Seperti yang diketahui, KPU merupakan pihak termohon dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

“KPU pada kesempatan ini juga menyerahkan tambahan alat bukti yaitu formulir D kejadian khusus tingkat kecamatan di seluruh Indonesia,” ucap Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4).

Afif menyampaikan, selain formulir D kejadian khusus, KPU juga telah memberikan alat bukti berupa formulir D hasil tingkat kecamatan.

Dalam konferensi pers, Afifuddin menyatakan, KPU yakin majelis hakim tidak akan mengabulkan permohonan dari para pemohon sehingga Keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 terkait penetapan hasil Pilpres akan tetap berlaku.

“Pada hari ini, kami menyampaikan kesimpulan, yang pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti,” kata Afifuddin.

Mewakili KPU, Afifuddin memohon agar majelis hakim dapat menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Seperti yang diketahui, agenda sidang sengketa Pilpres 2024 masuk pada penyerahan kesimpulan dari setiap pihak. Selain kubu 03 Ganjar-Mahfud selaku pemohon, kubu 01 Anies-Muhaimin, kemudian, kubu 02 Prabowo-Gibran selaku pihak terkait juga akan menyerahkan kesimpulan. Termasuk juga KPU selaku pihak termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

12