Home Politik Hakim MK Maraton Bahas Sengketa Pilpres 2024, Putusan Tetap 22 April

Hakim MK Maraton Bahas Sengketa Pilpres 2024, Putusan Tetap 22 April

Jakarta, Gatra.com- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan maraton membahas perkara Sengketa Pilpres 2024 hingga tanggal 22 April 2024. Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono menjelaskan, sebelumnya, rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara bergantian membahas perkara pileg dan pilpres.

“Mulai hari ini tanggal 16 (April 2024) ini setelah (penyerahan dokumen) kesimpulan tadi, sampai dengan tanggal 21 (April 2024) itu setiap hari diagendakan RPH fokus untuk pembahasan perkara pilpres,” ucap Fajar Laksono saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4).

Fajar menjelaskan, majelis hakim sudah harus fokus membahas Pilpres karena, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, MK sudah harus memulai registrasi perkara sengketa Pileg mulai tanggal 23 April 2024.

Artinya, sengketa Pilpres sudah harus diputus pada tanggal 22 April 2024. Fajar menjelaskan, sejauh ini belum perubahan jadwal terkait pembacaan putusan.

“Tetap diagendakan di tanggal 22 (April 2024), belum ada perubahan. Sejauh ini kita mengagendakan (sidang mulai) pukul 10.00 WIB. Tapi, nanti secara pastinya harus kita panggil para pihak 3 hari sebelumnya,” lanjut Fajar.

Selain membahas soal agenda sidang, Fajar juga menyoroti banyaknya jumlah amicus curiae yang masuk ke MK. Menurutnya, hal ini adalah sesuatu yang menarik.

“Ini memang fenomena yang menarik. Baru kali ini Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019, baru kali ini Amicus Curiae itu ada, bahkan sebelum-sebelumnya kan nggak ada. Jadi, bahkan ada dan banyak,” kata Fajar lagi.

Meski demikian, Fajar enggan berkomentar dan berasumsi banyak terkait penyerahan amicus curiae kepada MK. Ia menyerahkan kepada masyarakat untuk menafsirkan fenomena yang dihadapi MK saat ini.

Amicus Curiae atau sahabat pengadilan, adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan dalam suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Mereka tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara, namun memberikan masukan yang dapat dipertimbangkan hakim dalam memutuskan suatu kasus.

Pada umumnya, Amicus Curiae terdiri dari individu atau organisasi yang memiliki pengetahuan atau kepentingan khusus terhadap isu yang dibahas dalam perkara tersebut. Misalnya, dalam kasus lingkungan hidup, organisasi lingkungan bisa menjadi Amicus Curiae untuk memberikan pandangan tentang dampak lingkungan dari suatu keputusan hukum. Sedangkan kali ini Amicus Curiae dalam sengketa Pilpres.

29