Home Hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai upaya permohonan praperadilan penetapan tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.

"Kami siap hadapi. Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/4).

Namun, Ali menegaskan bahwa pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja sehingga bukan substansi perkara.

"Substansi perkara nanti akan diuji di Pengadilan Tipikor," tegasnya.

Ali menjelaskan praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan. Gus Muhdlor juha telah dijadwalkan dipanggil untuk hadir di gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024.

"Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir  sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas dihadapan penyidik KPK," jelasnya.

17