Home Kesehatan Pekerja Seni Desak Aturan Tembakau di RPP Kesehatan Dikaji Ulang

Pekerja Seni Desak Aturan Tembakau di RPP Kesehatan Dikaji Ulang

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah didesak untuk mengkaji ulang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebelum nantinya disahkan. Dorongan tersebut disampaikan oleh para pelaku seni dan budaya yang memandang rancangan beleid yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan itu masih terdapat pasal kontroversial terkait tembakau.

Salah satu pelaku seni, Kamal Ocon, menyayangkan adanya aturan tembakau di RPP Kesehatan yang dinilai akan sangat berdampak negatif bagi para pelaku seni kreatif. Menurut pria yang menggeluti seni stand-up comedy ini, banyak panggung seni dan hiburan yang berkembang dan terus bertumbuh di sejumlah daerah saat ini hadir berkat dukungan perusahaan produk tembakau.

“Di Bandung sih beberapa tahun ini kegiatan-kegiatan stand-up comedy juga bekerja sama dengan produk tembakau. Kalau kedepannya nggak boleh, ya pasti kita akan kesulitan untuk mencari sponsor,” ujarnya dalam kegiatan Ngobrol Sambil Udud Sebatang (Ngutang) kolaborasi StandUpIndo Bandung dan Sobat Sebat Indonesia di Bandung, beberapa waktu lalu.

Sehingga, ia memandang aturan tembakau di RPP Kesehatan ini masih perlu kajian dan masukan dari berbagai sudut pandang, sebelum akhirnya disahkan. Ia juga meminta kebijaksanaan pemerintah untuk mengkaji ulang rencana aturan ini, termasuk memikirkan dampaknya secara komprehensif terhadap pelaku industri kreatif, seperti para komika dan pekerja lainnya yang terlibat di dalamnya. 

”(Penyusunan aturan tembakau di RPP Kesehatan) ini kayaknya belum melibatkan banyak pihak ya. Ini kan dampaknya luas ya, jadi ya jangan tanya satu pihak saja,” kata Kamal.

Bukan hanya dari para komika, musisi asal Bandung, Sarah Saputri, juga mengkritisi aturan tembakau yang terdapat di RPP Kesehatan. Ia menyatakan bahwa RPP Kesehatan dinilai dapat mengancam keberlanjutan karier para pekerja seni.

Karena realitanya, kegiatan pentas musik maupun festival musik, masih banyak yang didukung oleh dana sponsorship dari produk tembakau. Apabila, keberadaannya tidak boleh lagi, pastinya akan menghambat industri kreatif, subsektor musik khususnya.

Maka, Sarah meminta kepada pemerintah untuk lebih bijaksana dan mengkaji ulang aturan tembakau di RPP Kesehatan tersebut, terutama dampak negatifnya kepada jutaan orang dari banyak profesi, jika RPP Kesehatan ini disahkan.

“Harapannya kajian ini kembali dilakukan. Karena pemerintah itu kan harus adil," tutur dia.

169