Home Nasional Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Kasus Asusila

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Kasus Asusila

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan kasus Asusila terhadap salah satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Kami dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK untuk dan atas nama klien kami, seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melakukan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, ke DKPP," ujar Kuasa Hukum LKBH-PPS FHUI, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis, (18/4).

Lebih lanjut, Aristo pun menjelaskan, yang menjadi dasar dari laporan tersebut, yakni Ketua KPU, Hasyim Asy'ari diduga telah melakukan tindakan yang melanggar sumpah atau janji anggota KPU serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan dan nafsu pribadinya. Hal ini sudah terjadi sejak Agustus 2023 sampai dengan Maret 2024.

"Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah," ujar Aristo Pangaribuan.

Selain itu, Hasyim Asy'ari juga diduga telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas kedinasan dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan. 

Bahkan, dia juga memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi untuk merayu korban demi memenuhi nafsu pribadinya.

"Terjadi relasi kuasa oleh Ketua KPU kepada klien kami yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri," imbuhnya.

Adapun perbuatan-perbuatan tersebut diduga telah melanggar ketentuan yang mengatur tentang sumpah atau janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.

Hal itupun diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Diketahui, Hasyim Asy'ari sendiri juga pernah tersangkut kasus Asusila pada tahun 2022 lalu. Saat itu yang menjadi korban adalah Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni atau wanita emas.

Pada kasus tersebut, Hasyim Asy'ari terbukti bersalah dan dijatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir.

"Tipe pelanggaran seperti ini sudah menjadi pola yang berulang yang dilakukan oleh ketua KPU, dengan memanfaatkan relasi kuasa demi nafsu pribadinya," tandasnya.

164