Home Regional Arus Balik KA Masih Padat, Polantas Atur Betor dan Penjemput

Arus Balik KA Masih Padat, Polantas Atur Betor dan Penjemput

Labuhanbatu, Gatra.com - Situasi arus balik hari raya Idulfitri 1445 H masih terlihat ramai di Labuhanbatu, Sumut. Khususnya penumpang Kereta Api Rantauprapat yang datang dari arah Medan.

Seperti pada Sabtu tanggal 20 April 2024 sore, personel Polantas di Pos Terpadu 1 Regu A Stasiun Kereta Api Rantauprapat masih melakukan pengamanan untuk melancarkan arus lalu lintas di jalan WR Supratman Rantauprapat, tepatnya di depan Stasiun Kereta Api Rantauprapat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasat Lantas AKP Johan Kurniawan menjelaskan, pasca selesainya Operasi Ketupat Toba 2024, Polres Labuhanbatu melanjutkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Johan menjelaskan, personel tetap aktif dalam menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam mengantisipasi kemacetan pasca lebaran selama arus balik.

Dari situasi yang terkini, kerumunan keluarga penumpang kereta api dan antrian becak bermotor (betor) yang memenuhi badan jalan di depan stasiun kereta api, sering menjadi penyebab kemacetan.

"Personel pos terpadu 1 bertugas melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di sekitar Stasiun Kereta Api Rantauprapat dan Jalan WR Supratman," ungkapnya.

Satlantas Polres Labuhanbatu sambung Johan, berkomitmen untuk tetap menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas, terutama saat periode arus balik pasca lebaran.

Hal itu dirangkai dengan berbagai kegiatan seperti pengamanan dan pengaturan parkir serta pengaturan arus lalu lintas. "Kami selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tambahnya.

Pihaknya berharap, dengan kehadiran personel Polantas Polres Labuhanbatu di lapangan, dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan raya.

Sebab, menurutnya, menjaga keamanan dan mengatur kelancaran lalu lintas menghindari kemacetan dilakukan untuk keselamatan kepentingan bersama.

17