Home Hukum Kejagung Sita 5 Smelter, Puluhan Alat Berat, dan Tanah Terkait Korupsi Timah

Kejagung Sita 5 Smelter, Puluhan Alat Berat, dan Tanah Terkait Korupsi Timah

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima smelter timah, tanah dan bangunan total 238.848 m2, serta 54 alat berat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.2015–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan dikutip pada Senin (22/4), menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menyita berbagai aset tersebut ?didampingi Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung.

Penyitaan kelima smelter timah itu milik lima perusahaan, yakni:

1. CV Venus Inti Perkasa (PT VIP)

Smelter atau tempat pengolahan dan pemurnian timah PT VIP di Kawasan Industri Ketapang, Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan, Bukit Intan, Pangkal Pinang, Bangka. Kejagung juga menyita tanah seluas 10.500 m2. Penyitaan terkait tersangka Tamron

2. PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP)

Smelter PT SIP di Kawasan Industri Ketapang, Kota Pangal Pinang. Penyidik juga menyita beberapa bidang tanah dengan total luasnya 85.863 m2. Penyitaan smleter dan tanah tersebut terkait tersangka Suwito Gunawan.

3. PT Tinindo Internusa (PT TI)

Smelter milik PT TI berlokasi di Kawasan Industri Ketapang, Kota Pangal Pinang. Peyidik juga menyita beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2. Penyitaan terkait tersangka Rosalina.

4. PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS)

Smelter PT SBS di Kawasan Industri Ketapang, Kota Pangal Pinang. Penyidik juga menyita beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2. Penyitaan terkait tersangka Robert Indarto.

5. PT Refined Bangka Tin (PT RBT)

Smelter perusahaan PT RBT di Kawasan Industri Jelantik, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Penyitaan terkait tersangka Suparta, Reza Adriansyah, dan Harvey Moeis.

Peyitaan terhadap 5 smelter atau tempat pengolahan dan pemurnian bijih timah milik 5 perusahaan itu karena diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan terkait korupsi timah.

Selain itu, lanjut Ketut, Tim Penyidik Pidsus Kejagung juga menyita 54 alat berat terdiri dari 51 unit excavator dan 3 unit bulldozer.

Penyitaan smleter, tanah, dan alat berat tersebut hasil dari penggeledahan pada Jumat dan Sabtu (19?–20/4/2024).

“Melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.

Dalam kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022,Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka, yakni:

1. Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP).

2. MB. Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP).

3. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (CV VIP). CV ini perusahaan milik tersangka Tamron alias AN.

4. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016–2021.

5. Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017–2018.

6. Kwang Yung (BY) alias Buyung (BY) selaku Mantan Komisaris CV VIP.

7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS.

8. Tamron (TN) alias Aon selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.

9. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.

10. Toni Tamsil (TT), tersangka kasus perintangan penyidikan perkara korupsi timah.

11. Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN).

12. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Rifined Bangka Tin (PT RBT).

13. Reza Adriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Rifined Bangka Tin (PT RBT).

14. Alwin Albar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional (Dirops) dan Direktur Pengembangan Usaha  PT Timah Tbk.

15. Helena Lim (HLN), Manager PTQuantum Skyline Exchange (PTQSE).

16. Harvey Moeis (HM)?, perakilan PT Refined Bangka Tin (PT RBT). Dia tersangka korupsi dan pencucian uang.

Ahli lingkungan dan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo, menyampaikan, kasus ini mengakibatkan kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp183.703.234.398.100 (Rp183,7 triliun), kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000 (Rp74,4 triliun), dan biaya pemulihan lingkungan Rp12.157.082.740.000.

“Totalnya akibat kerusakan tadi itu yang juga harus ditanggung negara Rp271.069.688.018.700 (Rp271 triliun),” ujarnya.

Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

99