Home Politik MK Nilai Pencalonan Gibran Sah dan Cawe-Cawe Jokowi Tak Cukup Bukti

MK Nilai Pencalonan Gibran Sah dan Cawe-Cawe Jokowi Tak Cukup Bukti

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) tidak bermasalah. 

Salah satu alasannya karena pasangan calon (paslon) lainnya tidak mengajukan keberatan terhadap pencalonan Gibran, ketika Pemilu masih dalam proses penetapan paslon dan penetapan nomor urut.

“Menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait, dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut,” ucap Hakim Arief Hidayat dalam pembacaan pertimbangan putusan sidang Sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4).

Mahkamah menegaskan, adanya putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023, tidak dapat membatalkan pencalonan Gibran.

Putusan MKMK ini juga tidak dapat dianggap membuktikan adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk mengubah syarat batas usia yang membuat Gibran dapat maju sebagai cawapres.

“Adanya putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023, tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” kata Arief.

Kemudian, setelah mempertimbangkan proses pembuktian dalam persidangan, majelis hakim menilai, tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah terkait dengan cawe-cawe Jokowi dalam proses perubahan syarat paslon.

“Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024,” lanjut Arief.

Saat ini, MK tengah membacakan putusan untuk pemohon 1. Seperti yang diketahui, MK akan membacakan putusan terkait dua permohonan sengketa Pilpres. Pemohon 1, memohon agar majelis hakim mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024. Sementara, Pemohon 2 memohon agar majelis hakim mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran secara keseluruhan.

Kedua pemohon juga memohon agar majelis hakim memerintahkan KPU agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia.

120