Home Politik MK: Endorsment Presiden Jokowi ke Prabowo-Gibran Berpotensi Menjadi Masalah Etika

MK: Endorsment Presiden Jokowi ke Prabowo-Gibran Berpotensi Menjadi Masalah Etika

Jakarta, Gatra.com- Mahkamah Konstitusi menyatakan, keberpihakan atau endorsement Presiden Joko Widodo kepada pasangan calon (paslon) 02 Prabowo-Gibran bukan tindakan hal yang melanggar hukum. Hakim Ridwan Mansyur mengatakan endorsement Presiden Jokowi seyogyanya mirip dengan konsep yang biasa digunakan oleh seorang juru kampanye.

“Bahwa dari sisi hukum positif mengenai Pemilu, saat ini, pola “komunikasi pemasaran” kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat atau paslon tertentu, bukanlah tindakan yang melanggar hukum,” ucap Hakim Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan putusan sidang Sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4).

Meski demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, endorsement Presiden kepada salah satu paslon berpotensi menjadi masalah etika. Hal ini karena, Presiden selaku tokoh yang mewakili entitas negara sudah seharusnya bertindak netral selama Pemilu.

“Namun, endorsement atau pelekatan citra diri demikian, sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif, potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan oleh seorang presiden yang notabene dirinya mewakili entitas negara,” kata Ridwan.

MK menilai, dalam proses Pemilu, sebaiknya Presiden menunjukkan kerelaan dan membatasi diri untuk tampil di muka umum. Pasalnya, kehadiran Presiden rentan disalahartikan sebagai dukungan kepada salah satu paslon.

“Bahwa menurut Mahkamah, mutlak diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan atau membatasi diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan atau dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan bagi salah satu kandidat atau pasangan calon dalam pemilu,” kata Ridwan lagi.

Meski demikian, kerelaan Presiden atau pejabat negara lainnya merupakan bagian dari moralitas dan etis masing-masing individu. Jika terdapat dugaan pelanggaran, hal ini belum dapat dikenakan sanksi hukum.

MK menegaskan, saat ini belum ada dasar hukum yang mengatur terkait dengan keberpihakan presiden kepada salah satu paslon tertentu. Oleh karena itu, MK pun tidak dapat memutuskan dalil ini

“Bahwa namun, kerelaan adalah wilayah moralitas, etis, ataupun fatsun, sehingga posisi yang berlawanan dengannya, yaitu ketidakrelaan, tentunya tidak dapat dikenakan sanksi hukum kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang,” tutur Hakim Ridwan lagi.

Saat ini, MK tengah membacakan putusan untuk pemohon 1. Seperti yang diketahui, MK akan membacakan putusan terkait dua permohonan sengketa Pilpres. Pemohon 1, memohon agar majelis hakim mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024. Sementara, Pemohon 2 memohon agar majelis hakim mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran secara keseluruhan.

Kedua pemohon juga memohon agar majelis hakim memerintahkan KPU agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia.

84