Home Politik PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda Usai Gugatan ke PTUN Diterima

PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda Usai Gugatan ke PTUN Diterima

Jakarta, Gatra.com - Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun menyampaikan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menerima berkas gugatan mereka dengan KPU selaku tergugat.

Gayus mengatakan, dalam sidang dismissal yang dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Jakarta, berkas gugatan PDIP dinyatakan telah memenuhi proses administrasi dan layak untuk masuk dalam tahap persidangan.

“Saya harus menegaskan, sidang putusan (dismissal) hari ini di PTUN dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang,” ucap Gayus Lumbuun saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (23/4).

Dalam gugatan ini, PDIP menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melanggar hukum dalam proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) untuk Pilpres 2024.

Berhubung gugatan yang dilayangkan oleh PDIP akan masuk ke persidangan di PTUN, Gayus meminta agar KPU menunggu dan menghargai proses hukum yang berlaku. Artinya, penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih patut ditunda.

“Saya minta agar KPU taat asas hukum, tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” kata Gayus.

Tim Hukum PDIP menjelaskan, dalam proses persidangan di PTUN nanti, mereka akan menerangkan segala bentuk kecurangan yang dilakukan oleh KPU.

“Kita akan menelisik, me-mapping apakah ada perbuatan penyelenggara negara dengan menyalahgunakan kewenangan dalam hal ini KPU untuk terjadinya putusan seperti itu,” jelas Gayus.

Patut diketahui, usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan permohonan sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, pasangan calon Prabowo-Gibran tetap sah dan berlaku.

Untuk itu, KPU akan secara resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada hari Rabu (24/4) di Kantor KPU.

39