Home Hukum SYL Mulai Notice Staf Kementan Usai BAP KPK Bocor

SYL Mulai Notice Staf Kementan Usai BAP KPK Bocor

Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebutkan baru menyadari keberadaan salah satu staf di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) usai berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya bocor dan diketahui SYL.

Hal ini diungkap oleh Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Merdian Tri Hadi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang didakwakan kepada SYL bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Merdian menjelaskan, BAP dirinya pada tahap penyelidikan oleh KPK bocor ke Muhammad Hatta. Kemudian, dirinya dikonfrontir oleh Hatta dan Kasdi terkait dengan BAP dirinya.

“Mohon izin di BAP itu menyebutkan nama Pak SYL di situ. Dan, Pak Hatta menyampaikan ke Pak Sekjen, ‘Bahaya ini Pak, BAP Merdian karena menyebutkan nama SYL,” ucap Merdian Tri Hadi saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Merdian mengatakan SYL tidak berada di ruangan saat dirinya dipanggil oleh Hatta dan Kasdi. Namun, usai pertemuan itu, SYL mulai memperhatikan dirinya.

“Mohon izin juga, setelah itu pertama kali juga Pak SYL notice (menyadari) dengan saya, ‘Oh ini yang namanya Merdian,” lanjutnya.

Merdian mengaku, psikisnya mulai tertekan usai konfrontasi tersebut. Namun, dirinya mengaku tidak tahu siapa yang membocorkan BAP-nya kepada Muhammad Hatta.

Kepada majelis hakim, Merdian mengaku dirinya sangat berharap untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementan. Saat itu, Merdian masih berstatus sebagai pegawai honorer.

Meski demikian, Merdian mengatakan telah menginformasikan kebocoran informasi ini kepada penyidik KPK sekitar tiga bulan setelah penyelidikan terjadi.

Pada persidangan ini, Merdian juga berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus perkara ini, Jaksa menyebutkan, SYL melakukan pemerasan bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta

Pemerasan yang dilakukan oleh SYL disebutkan mencapai Rp44,5 miliar. Lalu, uang ini dipergunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL.

Selain itu, SYL juga didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar. Namun, jaksa belum merinci aliran dana gratifikasi yang dimaksud.

Atas tindakannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tentang UU TIPIKOR jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

51