Home Hukum KPK Ajukan Kasasi Perkara Rafael Alun Trisambodo

KPK Ajukan Kasasi Perkara Rafael Alun Trisambodo

Jakarta, Gatra.com - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Haris Arhadi, sebelumnya telah menyatakan kasasi dan pada Rabu (24/4) telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa masih tetap berkomitmen merampas berbagai aset milik Rafael Alun Trisambodo untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya.

“Dalil memori kasasi Tim Jaksa pada intinya juga meminta agar Majelis Hakim tingkat Kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset,” kata Ali.

“Selain itu Tim Jaksa dalam kontra memorinya telah membantah dalil kasasi yang diajukan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukumnya melalui kontra memori kasasi tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ucap Hakim Ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Selain dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, Rafael Alun juga wajib membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak membayarkan denda ini, jaksa menuntut agar Rafael mendapat pidana kurungan pengganti selama 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,7 miliar,” kata hakim.

17