Home Politik Waspadai Penyalahgunaan Bansos di Pilkada, KPU Akan Bikin Aturan Ketat Kampanye

Waspadai Penyalahgunaan Bansos di Pilkada, KPU Akan Bikin Aturan Ketat Kampanye

Yogyakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahmad Shidqi, mengakui potensi permasalahan bantuan sosial (bansos) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan menjadi perhatian.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan bansos, khususnya dari kandidat petahana, KPU bakal mengaturnya secara ketat dalam peraturan kampanye.

“Persoalan terkait dengan bansos ini akan tetap ada di Pilkada 2024 dan menjadi perhatian serius. Tidak hanya dari KPU sendiri, namun dari pemerintah juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” katanya dalam jumpa pers tahapan dan jadwal Pilkada 2024 DIY, Kamis (25/4) siang.

Mengenai penyusunan peraturan kampanye, Shidqi menjelaskan KPU dalam setiap tahapan pemilihan baik di pilpres, pileg, maupun pilkada tetap akan melakukan pembaruan terhadap peraturan sebelumnya. Hal ini dilakukan agar tidak ketinggalan zaman.

Dirinya mencontohkan, pada Pemilu 2019 saat pandemi Covid-19, peraturan kampanye dibuat sedemikian rupa agar tak muncul kerumunan yang berdampak pada meningkatnya penularan.

“Belajar dari Pemilu 2019, 2024, serta keterangan hukum dari persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU akan mengatur kampanye lebih detail dan spesifik agar tidak terjadi penyalahgunaan bansos,” lanjutnya.

Ihwal tahapan Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan 27 November, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DI, Sri Surani menyatakan telah dimulai.

Tahap pertama adalah pembukaan pendaftaran tim adhoc di masing-masing KPU kabupaten/kota yang terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Pendaftaran PPK pada 23-29 April kemudian pelantikan pada 16 Mei. Lalu pendaftaran PPS 2-8 Mei dan pelantikan dilaksanakan 26 Mei. Semua akan memiliki masa kerja delapan bulan sampai 27 Januari 2025,” kata Surani.

Pilkada di empat kabupaten dan satu kota di DIY membutuhkan 390 PPK dan 1.314 PPS. Jika dirinci Kota Yogyakarta membutuhkan 70 PPK dan 135 PPS, Bantul 85 PPK dan 225 PPS, Gunungkidul 90 PPK dan 432 PPS, Kulonprogo 60 PPK dan 264 PPS, serta Sleman 85 PPK dan 258 PPS.

Untuk anggaran Pilkada 2024, KPU DIY menganggarkan Rp187 miliar termasuk 40 persennya telah disalurkan ke KPU kabupaten/ kota dan sisanya pada tahun ini, kecuali KPU Kota Yogyakarta yang telah menerima 100 persen pada 2023.

38