Home Hukum Suami Plt Bupati Labuhanbatu Divonis Bebas Atas Tuduhan Pencabulan

Suami Plt Bupati Labuhanbatu Divonis Bebas Atas Tuduhan Pencabulan

Labuhanbatu, Gatra.com - Sekitar 8 bulan mendekam di jeruji besi mengikuti proses hukum, akhirnya H. Fredy Simangunsong divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Kamis (25/4/2024). Suami dari Plt Bupati Labuhanbatu itu, dibebaskan dari segala tuntutan hukum dari tindak pidana yang semula didakwakan.

"Mengadili, menyatakan DR (HC) Freddy Simangunsong, MBA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama primer, dakwaan pertama subsider, dan dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Al Qudri, Kamis (25/4/2024) di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Ataa dasar itu, majelis hakim membebaskan terdakwa Freddy Simangunsong dari dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa untuk segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan serta memulihkan hak-hak serta martabatnya.

Hakim juga menetapkan kalau barang bukti berupa 1 unit hp merek Vivo, 1 buah kain sarung, dan 1 buah kasur dikembalikan kepada saksi RA alias Mandah dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menangkap suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu, Hj Ellya Rosa Siregar (saat ini Plt Bupati), Freddy Simangunsong (FS) karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut korban beberapa waktu setelah membuat laporan, peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu. Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Pencabulan.

Namun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim sama sekali tidak menemukan bukti yang akurat kalau FS telah melakukan perbuatan pencabulan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Usai persidangan, Freddy Simangunsong, menyebutkan, seluruh dakwaan yang dituduhkan akhirnya dibantahkan oleh majelis hakim dalam pembacaan putusan setelah terlebih dahulu memeriksa dan memintai keterangan seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

"Kutahankan selama 8 bulan lamanya dalam penjara untuk membuktikan bahwa aku sama sekali tidak pernah melakukan yang dituduhkan kepadaku," sebut Freddy Simangunsong sambil terisak.

Didampingi penasihat hukumnya, Fredy Simangunsong menyebutkan akan mengambil langkah hukum selanjutnya, terlebih nama baiknya sempat tercoreng.

Penasihat hukum Fredy Simangunsong, Ariyanto, mengatakan, vonis bebas tersebut bukan sebagai apresiasi, melainkan kewajiban hukum. Apalagi, sejak awal membuat laporan atas apa yang mereka terima, namun ditolak.

Selain itu, pihaknya juga melakukan upaya praperadilan, namun tetap tidak ditindaklanjuti. Belakangan mereka mengikuti proses hukum terkait dengan kasus yang dinilai mereka berbau politik.

"Kami menilai, kasus ini diusut karena diviralkan dan skenario. Karena dua anaknya dan 1 menantunya ikut kontestasi pemilihan calon legislatif. Ini dipaksakan," sebut Ariyanto.

Maka, kata dia, pihaknya akan kembali menempuh jalur hukum, terlebih sempat balik melaporkan perihal pencemaran nama baik. "Kasus ini tidak cukup bukti, maka memungkinkan kami menindaklanjuti laporan terdahulu," kata Ariyanto.

198

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR