Home Politik 246 PPPK Diwarning, Netralitas ASN Mutlak Jelang Pilkada

246 PPPK Diwarning, Netralitas ASN Mutlak Jelang Pilkada

Karanganyar, Gatra.com - Sebanyak 246 Pegawai Pemerintah Dengan perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Karanganyar mendapat pesan khusus oleh Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi di hari mereka menerima surat keputusan (SK) pengangkatannya, Jumat (26/4). Para PPPK wajib menjaga netralitas dan dilarang terlibat politik, apalagi menjelang Pilkada 2024.

“Pemerintah pada posisi netral. Netralitas ini hal baku. Mekanisme kerja ASN adalah normatif dan tidak dibumbui kekuatan politik manapun. Tetap junjung tinggi netralitas ASN. Sebentar lagi Pilkada. Saya berpesan, posisi ASN tetap netral,” kata Timotius Suryadi di hadapan 246 PPPK di Gedung Teater Bhineka Tunggal Ika Karanganyar, Jumat (26/4).

Ratusan PPPK itu dikumpulkan untuk menerima SK nomor 800.1.2.5/242 tahun 2024 tentang Pengangkatan PPPK Kabupaten Karanganyar dan menandatangani perjanjian kerja dengan Pemkab Karanganyar. Mereka terdiri 19 tenaga teknis, 105 tenaga kesehatan dan 112 guru.

Timotius mengingatkan netralitas ASN merupakan kunci keberhasilan karirnya. Ia menyontohkan, karir yang dimulainya dari pegawai biasa mampu meningkat hingga sekarang menjadi Pj Bupati Karanganyar, berkat sikap loyal terhadap aturan dan atasan sesuai norma yang berlaku.

“Saya sudah berkarir selama 30 tahun. Kiat suksesnya lima hal. Pertama amanah atau dapat dipercaya, integritas, punya nilai tambah dan tulus ikhlas dalam bekerja. Terakhir, faktor keberuntungan dari takdir Ilahi,” katanya.

Ia menyebut para PPPK merupakan orang terpilih dalam melayani masyarakat. Kualitas pelayanannya menentukan keberhasilan pemerintah. Di tahun ini, Pemkab Karanganyar kembali menerima penghargaan tertinggi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari Kemendagri. Menjadi peringkat kedua se-Indonesia, lanjut Timotius, diharapkan melecut semangat para PPPK memperbaiki kualitas layanannya sehingga mampu memulihkan peringkat SPM nomor wahid.

Pj Sekretaris Daerah Pemkab Karanganyar, Zulfikar Hadidh mengatakan, beban gaji PPPK ditanggung APBD kabupaten. Alokasinya telah masuk di penetapan tahun 2024.

“PPPK ini tanggungan APBD dan gajinya dibayarkan pemerintah kabupaten melalui BPR Bank Karanganyar,” katanya.

24