Home Hukum Bareskrim Polri Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Terkait Kasus RUPSLB Bank Sumsel Babel

Bareskrim Polri Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Terkait Kasus RUPSLB Bank Sumsel Babel

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri memeriksa eks Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, terkait kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Chandra Sukma, mengatakan, pemeriksaan terhadap Erzaldi dilakukan penyidik pada Rabu (24/4) kemarin.

"Untuk Pak Erzaldi sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Terkait materi penyidikan kami tidak bisa sampaikan," ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/4).

Dikonfirmasi terpisah, Erzaldi juga mengaku telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus tersebut. Ia mengaku diminta menjelaskan proses pengajuan korban Mulyadi Mustofa sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB saat itu.

"Iya betul diperiksa sebagai saksi, seputar pengajuan Pak Mulyadi sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB," jelasnya.

Lebih lanjut, Erzaldi memastikan dirinya yang saat itu merupakan pemegang 28.081 lembar saham BSB juga turut mengajukan sosok Mulyad sebagai calon Direktur pada RUPSLB tahun 2020.

Ia menyebut pencalonan Mulyadi dan Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan juga telah disepakati oleh seluruh peserta RUPSLB.

"Benar Pak Mulyadi telah diajukan dan disetujui sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, mengatakan, peningkatan status itu dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3).

Ia mengatakan, dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 Ayat (1) dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.

"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tuturnya.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Pihak terlapor merupakan eks Gubernur Sumsel, Herman Daru, dan Komisaris BSB, Eddy Junaidy.

Pengacara korban, Yudhistira Atmojo, mengatakan, laporan tersebut dilakukan pihaknya lantaran merasa dirugikan akibat adanya aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB. Adapun dalam kasus ini Herman Daru merupakan perwakilan pemegang saham dari BSB.

"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1).

157