Home Liputan Haji Ibadah Haji Tidak dengan Visa Haji, Tidak Sah!

Ibadah Haji Tidak dengan Visa Haji, Tidak Sah!

Jakarta, Gatra.com- Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama (Menag) RI dan Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, beserta jajaran menggelar pertemuan tertutup di Four Season Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (30/4). Usai pertemuan, keduanya mengadakan konferensi pers terkait persiapan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Pada kesempatan itu, Menteri Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar semua pihak taat aturan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Salah satunya soal visa haji. “Bahwa visa yang boleh digunakan untuk ibadah haji, hanya visa resmi yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi. Di luar itu (visa haji) tidak boleh digunakan,” tegasnya. 

Jika nekat menggunakan bukan visa haji maka ibadahnya tidak sah. “Siapapun jemaah yang menggunakan cara yang tidak prosedural, ibadah mereka tidak sah,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Menteri Haji Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah. Dia menjelaskan bahwa jemaah haji hanya bisa menggunakan visa haji. “Tidak bisa berhaji tanpa menggunakan visa haji yang prosedural,” tegasnya. Bahkan menurut fatwa ulama Arab Saudi, jemaah tidak bisa berangkat jika tidak memenuhi prosedur yang berlaku.

Jadi visa haji merupakan syarat wajib menunaikan ibadah haji. Visa lainnya dilarang. Seperti, Visa Kunjungan Keluarga (Tasyira Ziyarah ‘Aailiyah), Visa turis (Tasyira Siyaha), Visa Kunjungan Kerja (Tasyira Ziarah al-‘Amal), Visa Kerja (Tasyira Amal), Visa Transit (Tasyirah Murur), visa lainnya di luar haji.

Lebih lanjut Menteri Agama RI yang akrab disapa Gus Men menjelaskan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi datang ke Indonesia dengan tim lengkap. “Kami membincangkan segala sesuatu yang menjadi hal yang urgent untuk ditangani bersama, perlu juga kami sampaikan kedatangan beliau dan rombongan memberi layanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia,” jelasnya.

398