Home Regional Ribuan PPPK 2023 Purworejo Dilantik, BKPSDM Tak Ajukan Formasi Tahun 2024

Ribuan PPPK 2023 Purworejo Dilantik, BKPSDM Tak Ajukan Formasi Tahun 2024

Purworejo, Gatra.com - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, resmi dilantik. Pengangkatan dan pengambilan sumpah janji 1.314 ASN PPPK itu dilakukan oleh Bupati Purworejo, Yuli Hastuti di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purworejo Selasa (30/04).

Perincian PPPK yang dilantik hari ini terdiri dari, 61 tenaga teknis, 697 nakes dan 557 guru. Dalam sambutannya Bupati Yuli Hastuti menegaskan bahwa, pelantikan ini merupakan momentum awal dimulainya tanggung jawab PPPK sebagai aparatur negara.

"Saya minta kepada Saudara semua untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,"kata Yuli.

Lebih lanjut dikatakan, ASN memiliki tanggung jawab yang sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Saya berharap Saudara dapat berkontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Purworejo. Menjalankan tugas-tugas dengan penuh integritas, profesional, dan berkomitmen tinggi," tegasnya.

Politisi Partai Golkar itu juga berpesan, agar PPPK menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Selain itu juga mengembangkan komunikasi yang positif, menciptakan inovasi dan meningkatkan pelayanan publik, serta membangun sinergi dengan seluruh unsur untuk memaksimalkan kinerja organisasi.

Sementara itu Kepala BKPSDM Agung Wibowo dalam laporannya mengatakan pengangkatan, pengambilan sumpah/janji dan penandatangangan perjianjian kerja PPPK Formasi Tahun 2023 di lingkungan Pemkab Purworejo, dilakukan untuk memberikan legalitas status kepegawaian dalam melaksanakan tugas selama menjadi ASN.

"Alhamdulillah sebanyak 1.314 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diangkat hari ini," ungkapnya.

TAK AJUKAN FORMASI PPPK

Dalam kesempatan lain, Agung Wibowo selaku Kepala BKPSDM membenarkan bahwa Kabupaten Purworejo menjadi salah satu kabupaten/kota yang tak mengajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 ini.

Kebijakan ini diambil dengan alasan struktur anggaran yang telah melebihi batasan yang diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Agung Wibowo menjelaskan bahwa, dalam UU Nomor 1 tahun 2022 tersebut jelas disebutkan persentase belanja pegawai (gaji pegawai) tidak boleh melebihi 30% dari APBD.

"Saat ini, persentase belanja pegawai Pemkab Purworejo sudah mencapai 39%. Padahal, aturan tersebut harus sudah diberlakukan maksimal tahun 2026. Jika kita terus menambah formasi PPPK, maka di tahun 2026 bisa mencapai 40% lebih belanja pegawai kita," tandas Agung.

Jika nekat melakukan perekrutan pegawai dan persentase di atas ambang batas, maka Pemkab akan menerima sanksi dari pemerintah pusat.

Sanksinya pun tak main-main, antara lain adalah pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan pengurangan intensif daerah.

74