Home Ekonomi Produksi Baja Ilegal, Pemerintah Didesak Tutup 40 Perusahaan Cina

Produksi Baja Ilegal, Pemerintah Didesak Tutup 40 Perusahaan Cina

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah diminta untuk bertindak tegas menyikapi temuan adanya 40 perusahaan asal Cina yang terbukti memproduksi baja ilegal dengan melakukan pencabutan izin usaha.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, mendesak pemerintah tak tebang pilih dalam menegakan aturan hukum, mengingat konsekuensi dari beredarnya baja ilegal itu sangat berbahaya bagi keamanan konsumen dan juga bisa merugikan perusahaan baja lain yang mematuhi peraturan perundangan.

“Kita membutuhkan investasi dari luar, namun investasi yang berkualitas sehingga mampu menggerakkan ekonomi nasional, bukan malah menimbulkan komplikasi bagi ekonomi domestik,” kata Mulyanto.

Semua kementerian terkait, kata Mulyanto, harus segera melakukan koordinasi dan mengambil keputusan tegas yaitu mencabut izin operasional perusahaan yang memproduksi baja ilegal.

“Bila perlu ditelusuri pihak mana saja yang menjadi beking praktik ilegal ini. Karena bukan tidak mungkin ada prosedur lain yang dilanggar oleh perusahaan-perusahan itu sehingga berani memproduksi baja yang tidak sesuai standar Indonesia,” kata Mulyanto.

Mulyanto minta Pemerintah serius menyikapi pelanggaran ini. Jangan karena ingin menggenjot datangnya investasi asing Pemerintah terkesan permisif, membolehkan apapun yang diminta investor, asal berkenan mendirikan usaha di Indonesia.

“Pola pikir seperti itu sangat berbahaya. Secara tidak langsung Pemerintah seperti menggadai kedaulatan negara kepada perusahaan-perusahan asing. Padahal ujung-ujungnya sangat merugikan masyarakat dan negara. Kasus-kasus investasi bermasalah dari negeri Tiongkok kerap muncul sebelumnya terutama di industri smelter nikel,” ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan setidaknya terdapat, 40 perusahaan asal Cina yang memproduksi baja ilegal atau baja yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia.

“Baja-baja ini diproduksi menggunakan metoda induksi yang tidak diizinkan di China maupun di Indonesia. Proses produksi baja ilegal dinilai berbahaya bagi kelestarian lingkungan dan keamanan konsumen,” ungkap Mulyanto.

211