Home Hukum Mantan Karyawan Bank BUMN Kebumen Palsukan Uang untuk Beli Sate

Mantan Karyawan Bank BUMN Kebumen Palsukan Uang untuk Beli Sate

Kebumen, Gatra.com - Seorang mantan karyawan bank milik BUMN di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, harus berurusan dengan Polisi karena diduga membuat uang palsu. Tersangka adalah IL (26), warga Desa Pakuran, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen.

Dalam siaran pers yang disampaikan, Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah menjelaskan bahwa, tersangka IL telah beberapa kali membelanjakan uang palsu buatannya.

Terakhir, IL menggunakan uang palsu untuk membeli sate di Pasar Selang Kebumen pada Jumat, 19 April 2024 lalu.

"Korban bisa disimpulkan adalah pedagang kecil, penjual sate di Pasar Selang Kebumen," jelas AKP La Ode Arwansyah didampingi Kasihumas AKP Heru Sanyoto dan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Iptu Axel Rizky Herdana, Senin (6/5/2024).

Menurut AKP La Ode, peristiwa peredaran uang palsu terungkap setelah korban curiga jika uang yang digunakan tersangka untuk membayar sate adalah palsu. Karena saat diteliti, bentuk uang tersebut janggal.

Bahkan, korban telah menerima uang palsu dari tersangka IL sebanyak tiga kali dalam bentuk lembaran uang Rp100.000. Karena curiga, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen.

Mendapat laporan dari korban, personel Satreskrim Polres Kebumen pun segera melakukan penyelidikan hingga IL dijadikan tersangka dan ditahan.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah tiga kali membelanjakan uang palsu Rp100.000 buatannya kepada penjual sate.

Setelah mengamankan tersangka, di kontrakan tersangka IL yang berada di Kelurahan Panjer, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, petugas menemukan barang bukti lembaran kertas HVS bergambar uang pecahan Rp100.000-an sebanyak 108 lembar, gunting dan lem kertas.

"Tersangka membuat uang palsu dengan cara menempelkan sebagian uang asli dengan gambar uang kertas yang telah diprint. Jadi sebagian asli, sebagian lainnya adalah palsu," jelas AKP La Ode Arwansyah

Untuk mengelabui korban, uang asli dibelah menjadi dua. Lalu bagian lainnya yang kosong ditutup menggunakan gambar uang palsu.

Cara ini ia dapatkan saat menjadi karyawan di sebuah bank BUMN yang ada di Kebumen. Tersangka pernah mendapatkan uang palsu dengan kemasan seperti itu.

Setelah tidak bekerja di bank, tersangka mencoba membuat uang palsu seperti yang ditemukannya beberapa waktu lalu. Dari kejahatannya itu, tersangka akan mendapatkan keuntungan uang asli yang merupakan kembalian pembelian sate.

Namun aksinya tak semulus yang dibayangkan. Polisi bergerak cepat sehingga mampu mencegah peredaran uang palsu lebih luas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 Ayat (1), (3), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda Rp50 miliar.

471