Home Hukum Bareskrim Polri Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemalsuan Email Antar Perusahaan Internasional

Bareskrim Polri Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemalsuan Email Antar Perusahaan Internasional

Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim polri mengungkapkan kasus manipulasi data dengan email palsu antar perusahaan internasional. Dalam kasus tersebut polri telah menetapkan lima orang menjadi tersangka, dua orang diantaranya warga negara asing (WNA) asal Nigeria

"Pada 25 April 2024, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka yang terdiri dari empat laki-laki dan satu wanita," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (7/5).

Menurut Himawan, korban merupakan salah satu perusahaan di Singapura. Awalnya kepolisian Singapura mendapatkan laporan yang kemudian diteruskan ke Bareskrim Polri.

Himawan menyebut dua dari lima tersangka merupakan warga negara Nigeria. Modus para tersangka disebut Himawan dengan memalsukan alamat email perusahaan untuk mendapatkan transferan dana.

Perusahaan abal-abal yang didirikan para tersangka ini kemudian berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura terkait bisnis. Transaksi dilakukan sehingga perusahaan di Singapura mengirimkan dana ke perusahaan fiktif milik para tersangka.

"Mengelabui korban dengan menggunakan email palsu yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa, satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya, kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia," kata Himawan.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil Rp 32 miliar," imbuhnya.

Berikut identitas para tersangka:

- CO alias O (WN Nigeria)
- EJA alias E (WN Nigeria)
- DN alias L
-YC
- I

Himawan menyebut CO dan EJA memerintahkan L untuk merekrut, YC dan I untuk membuat perusahaan yang nantinya menampung uang hasil kejahatan. Selain kelimanya, Himawan menyebut ada seorang WN Nigeria lain berinisial S yang masih dicari yang memiliki peran melakukan peretasan dan berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura yang menjadi korban penipuan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Junto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Himawan menyebut para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

29