Home Hukum PT KMS: Kejagung Tidak Pernah Periksa Manager Marketing Ruko PIK 2 dalam Korupsi Timah

PT KMS: Kejagung Tidak Pernah Periksa Manager Marketing Ruko PIK 2 dalam Korupsi Timah

Jakarta, Gatra.com – PT Kukuh Mandiri Lestari (PT KMS) menyampaikan bantahan dan somasi terkait pemberitaan berjudul “Kejagung Periksa Manager Merketing Ruko PIK 2 terkait Korupsi Timah”.

KMS dalam hak jawab yang diterima Gatra.com pada Rabu (8/5), menyampaikan, pemberitaan tersebut di atas tidak benar dan tidak mendasar.

“Manager Marketing Ruko PIK 2 tidak atau belum diperiksa oleh Kejagung terkait korupsi timah,” demikian hak jawab PT KMS.

Pihak PT KMS mengklarifikasi bahwa Manager Marketing Ruko Soho Orchard Boulevard PIK 2 tidak pernah diperiksa Kejagung, melainkan pada Senin, 6 Mei 2024, Staff Divisi Legal PT Kukuh Mandiri Lestari menemui Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

Staf Divisi Legal PT KMS menemui Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung guna memenuhi Surat Panggilan Saksi No.: SPS-1219/F.2/Fd.2/04/2024 tertanggal 04 April 2024.

“Untuk memberi klarifikasi/keterangan tidak terlibatnya PT Kukuh Mandiri Lestari dalam korupsi timah, sehingga nyata-nyata judul pemberitaan tidak sesuai fakta sebanarnya,” demikian PT KMS.

108