Home Liputan Haji Sahid di Masjid Nabawi, Upan Supian Berhaji dengan Cara Ini

Sahid di Masjid Nabawi, Upan Supian Berhaji dengan Cara Ini

Madinah, Gatra.com- Kabar duka datang di hari kedua jemaah haji masuk Madinah. Adalah Upan Supian, 71 tahun, jemaah kelompok terbang (kloter) JKS 2 Embarkasi Jakarta-Bekasi sahid usai menunaikan salat Asar di Masjid Nabawi, Senin, 13 Mei 2024.

Jemaah asal Garut itu pada Senin sore berangkat dari Hotel Abraj Tabah ke Masjid Nabawi pukul 15.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Usai salat, pukul 16.45 WAS, Upan terjatuh di pintu 4 Masjid Nabawi.

Upan dievakuasi petugas ke Emergency Center di dekat Masjid Nabawi. Sekitar pukul 17.27 WAS, dokter emergency center menyatakan Upan wafat. Diduga Upan mengalami serangan jantung.

"Saya barusan menandatangani surat izin untuk pemakaman almarhum," kata Ali Machzumi, kepala Daerah Kerja Madinah, PPIH Arab Saudi, Senin malam, pukul 23.30 WAS. Biasanya, jemaah haji yang sahid di Madinah dimakamkan di permakaman Baqi' yang berada di tenggara Masjid Nabawi.

Upan dan rombongan kloter JKS 2 berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta pukul 06.05 WIB menggunakan pesawat Saudia Airlines SV 5219. Tiba di Bandara Amir Mohammad bin Abdulazis (AMMA), Madinah, pukul 11.35 WAS.

Rombongan kloter JKS 2 yang membawa Upan tiba di Hotel Abraj Tabah pukul 13.35 WAS. Artinya almarhum baru sekitar 30 jam berada di Madinah bila dihitung sejak mendarat di Bandara AMMA.

Meskipun Wafat Tetap Haji

Pemerintah akan mencarikan orang yang ditugaskan untuk membadalkan jemaah yang wafat. Hal tersebut disampaikan Syahro Marwan, pembimbing ibadah jemaah haji di Madinah.

“Terkait jamaah yang meninggal dunia sebelum puncak haji, akan dibadalkan oleh pemerintah. Menjelang puncak haji nanti, tim pembimbing ibadah akan mendapat data jamaah haji yang meninggal. Nanti kami akan mencarikan orang atau petugas yang bisa membadalkan. jadi status mereka yang meninggal tetap berstatus haji,” katanya.

Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji seseorang yang diwakilkan atau dilakukan orang lain karena sebab tertentu. Praktik badal haji biasanya terjadi ketika seseorang tidak memiliki kemampuan fisik atau finansial untuk melakukan ibadah haji, seperti sakit, renta (lansia), atau wafat.

Maka seseorang yang mampu dan sudah menunaikan haji bisa melakukannya atas nama orang tersebut. Hukum badal haji adalah sah menurut syariat. Dalam sebuah hadis sahih, diceritakan ada seorang wanita dari Khats’am pernah meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk menjadi perwakilan orang tuanya dalam melaksanakan ibadah haji. Adapun Rasulullah SAW lantas membolehkan praktik badal haji tersebut.

“Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban haji berlaku atas hamba-hamba Allah. Saya menjumpai bapak saya telah tua dan tidak mampu duduk di atas kendaraan. Apakah saya mengerjakan haji atas namanya?’ Rasulullah menjawab, "ya". (Muttafaq alaih).

Syarat untuk petugas yang membadalkan haji harus sudah berhaji. “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Ra, sungguh Nabi SAW mendengar seorang lelaki membaca talbiyah: ‘Laibaika dari Syubrumah.’ Beliau pun meresponsnya dengan bertanya: ‘Siapa Syubrumah?’ Laki-laki itu menjawab: ‘Saudara atau kerabatku.’ Nabi bertanya kembali: ‘Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?’ Orang itu menjawab: ‘Belum.’ Nabi pun bersabda: ‘Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah.” (HR. Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan lainnya dengan sanad shahih).

1901