Home Ekonomi Kontrak WK Ketapang dan WK Bobara Ditandatangani, Komitmen Eksplorasi Tembus Rp1,56 Triliun

Kontrak WK Ketapang dan WK Bobara Ditandatangani, Komitmen Eksplorasi Tembus Rp1,56 Triliun

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah terus mendorong kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya minyak dan gas bumi (migas) untuk memenuhi kebutuhan energi nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menandatangani Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja (WK) Ketapang yang merupakan Wilayah Kerja perpanjangan (WK Produksi) dan menyaksikan penandatanganan Kontrak Kerja Sama WK Bobara yang merupakan hasil lelang Wilayah Kerja tahap III tahun 2023.

"Kontrak Bagi Hasil WK Bobara merupakan WK Eksplorasi dengan jangka waktu 30 tahun, sedangkan untuk WK Ketapang jangka waktu kontraknya adalah 20 tahun mengingat WK tersebut merupakan WK Produksi," jelas Dadan Kusdiana selaku Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (14/5).

Kontrak Bagi Hasil WK Bobara merupakan WK Eksplorasi dengan jangka waktu 30 tahun yang ditandatangani oleh Menteri ESDM, Kepala SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Sedangkan untuk WK Ketapang merupakan WK Produksi dengan jangka waktu Kontrak 20 tahun yang penandatangannya dilakukan oleh Kepala SKK Migas dan KKKS serta disaksikan oleh Menteri ESDM. Kedua Kontrak Kerja Sama tersebut menggunakan skema cost recovery.

Adapun total investasi komitmen pasti dari penandatangan WK ini, senilai US$96.920.000 atau setara dengan Rp1,56 triliun dengan total bonus tandatangan untuk kedua WK tersebut sebesar US$1.050.000.

Dengan penandatangan Kontrak Kerja Sama tersebut, Pemerintah berharap para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat menjaga keberlanjutan produksi maupun komitmen eksplorasinya.

"Pemerintah berharap para KKKS dapat lebih berperan aktif dalam meningkatkan cadangan dan mempertahankan produksi minyak dan gas bumi serta memenuhi kebutuhan energi nasional di masa datang," pungkas Dadan.

19