Home Hukum LPSK: 4 Saksi Dapat Perlindungan Terkait Kasus Dugaan Korupsi SYL

LPSK: 4 Saksi Dapat Perlindungan Terkait Kasus Dugaan Korupsi SYL

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, mengungkapkan ada empat orang saksi yang diberi perlindungan oleh LPSK terkait kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keempat orang tersebut bukan staf di Kementerian Pertanian.

“Kami memberikan perlindungan kepada empat saksi, tapi tidak satupun dari mereka yang sebenarnya berstatus sebagai staf di Kementerian Pertanian. Jadi mereka memang yang melekat dengan Bapak SYL,” ujar Susilaningtias di Kantor Pusat LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (16/5).

Empat orang yang diberi perlindungan LPSK berinisial PH, H, UN, dan M. Susilaningtias  menyatakan bahwa peran melekatnya seperti supirnya dan yang mengurusi kerumahtanggan.

“Ini semua yang melekat dengan pak SYL gitu, jadi bukan dari stafnya ya. Misalnya ada drivernya, ada yang salah satu kan sudah banyak yang paham ya, misalnya yang mengurusi kerumahtanggaan seperti itu. Jadi yang melekat dengan Pak SYL sehari-harinya,” tuturnya.

Adapun, perlindungan yang diberikan LPSK berupa perlindungan fisik, pendampingan persidangan, hingga rehabilitasi psikologis.

“Kami berikan perlindungan berupa perlindungan fisik. Ini saat pendampingan di persidangan juga ya, pemenuhan hak prosedural kami mendampingi mereka. Kemudian ada rehabilitasi psikologis, ada beberapa dari mereka yang membutuhkan bantuan konsen psikologis karena banyak tekanan dan sebagainya,” ujar Susilaningtias.

Sebelumnya, pengajuan permohonan perlindungan pada kasus SYL ini telah diajukan pada 6 Oktober 2023. Pemohon terdiri dari SYL, MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian), PH, HT (supir SYL), UN (staf honorer). Namun dari lima pemohon, LPSK memutuskan tiga yang menjadi terlindung yakni PH, HT, dan UN.

26