Home Hukum Oknum Notaris Dilaporkan Ke Bareskrim Polri, Bantah Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Oknum Notaris Dilaporkan Ke Bareskrim Polri, Bantah Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Jakarta, Gatra.com - Manaemen Pusat Pelatihan Perasuransian Indonesia (P3I) melaporkan oknum Notaris FM ke Bareskrim Polri. Laporan Nomor: STTL/231/VI/2023/BARESKRIM pada 20 Juni 2023, itu tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Namun hingga 11 bulan usia pelaporan, tetap belum ada titik terang. AL selaku pihak pelapor meminta dilakukan gelar perkara sebagai wujud perhatian serius Bareskrim Polri. Tentunya tergantung keputusan penyidik soal penetapan tersangka setelah gelar perkara.

“Sebenarnya persoalan ini agak sederhana dan pelapor sudah menyerahkan segala macam bukti-bukti kepada penyidik. Tetapi sampai saat ini status perkaranya masih belum jelas, kalau tidak salah dalam tahap penyelidikan,” demikian kutipan wawancara media pada (11/5) dengan manajemen P3I.

Sebagai gambaran, saat ditelusuri sesuai petunjuk dokumen, setelah pelunasan pembelian tanah dalam satu kawasan yang terintegrasi, kelompok usaha ini menjalin kerja sama dengan Notaris FM untuk penatausahaan administrasi pertanahan di BPN Bogor. Pada 8 Januari 2019, kantor Notaris FM menerbitkan tanda terima yang ditanda-tanganinya bersama pemilik tanah/dokumen.

Masalah muncul saat pemilik tanah berniat menarik kembali dokumen yang dititipkan namun Notaris FM menolak keras mengembalikan dokumen tanpa dilengkapi dengan berita acara yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak (penjual tanah/pemilik lama dan pembeli) di hadapan notaris.

Bukankah tanda terima yang diterbitkan kantor notaris FM (8/1/2019) berarti Notaris FM mengakui sudah terjadi perpindahan kepemilikan? Bukankah Notaris FM paham bahwa dokumen yang ditahannya selama bertahun-tahun bukan milik kantor notaris, dan bukan juga akta notaris.

Mungkin sikap oknum Notaris FM didasarkan pada tanda terima 3 Mei 2017, yang ditanda-tanganinya bersama Notaris MGH di Karawang. Pada bagian akhir tertulis “dokumen-dokumen tersebut hanya dapat diambil oleh pihak penjual dan pihak pembeli secara bersama-sama”.

Tanda-terima yang diterbitkan kantor notaris FM (3/5/2017) ini sudah tidak berlaku lagi. Mungkin notaris FM lupa dengan asas Lex Posterior Derogat Legi Anteriori, hukum (alat bukti hukum) yang terakhir (8/1/2019) mengesampingkan alat bukti hukum yang terdahulu.

Selain itu, dalam wawancara media secara terpisah pada (11/5) terkait pelaporan manajemen P3I di atas, secara tegas, Notaris FM membantah melakukan penggelapan dokumen klien dan dokumen-dokumen tersimpan rapi di kantornya.

Pada prinsipnya, Notaris FM hanya mau menyerahkan dokumen tersebut di hadapan kedua belah pihak dan dibuatkan berita acara. Notaris FM tidak mengizinkan hasil wawancara dikutip utuh namun untuk keberimbangan perlu ada kutipan sebagai penjelasan.

Di sisi lain, Praktisi Hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional, Saiful Anam, mengatakan, notaris tidak berwenang seperti jasa titipan.

“Jadi tidak boleh Notaris menjamin atau bahkan kemudian Notaris tidak memberikan dokumen yang sebenarnya menjadi milik dari pembeli maupun penjual,” ujar Saiful Anam, dikutip Sabtu (18/5/2024).

Saiful Anam mengaku sebagai pengacara Ikatan Notaris Jakarta sehingga dirinya paham betul terkait seperti ini.

“Cuman dalam praktiknya, banyak Notaris melampaui kewenangannya dengan menyimpan atau tidak memberikan dokumen. Bahkan sebelum pelunasan diselesaikan oleh pihak pembeli, biasanya surat-surat dikuasai oleh Notaris. Itu sebenarnya tidak boleh,” ujar Saiful Anam.

Menurut Saiful Anam, apabila diadukan secara etik ke Dewan Etik maka oknum yang bersangkutan bisa kena sanksi.

“Kalau diadukan ke Dewan Etik, maka itu kena karena Notaris tidak boleh bertindak atau menyimpan atau menggaransi terhadap proses jual beli itu,” ujar Saiful Anam.

Saiful Saiful kembali menegaskan, pada dasarnya Notaris tidak berwenang untuk menahan atas dokumen karena dokumen itu harus diposisikan dia sebagai siapa pemegang atas alas hak dari dokumen yang masih berproses di Notaris.

“Bahkan kalau Notaris-notaris yang sangat kredibel, dia kemudian tidak berkenan untuk dititipkan dokumen apapun karena itu risiko hukum sangat besar sekali bagi notaris yang bersangkutan,” ujar Saiful Anam.

Secara teoritik, menurut Saiful Anam, notaris tidak diperkenankan untuk kemudian menyimpan bahkan menggaransi termasuk tidak menyerahkan dokumen-dokumen yang bukan atas dasar milik yang bersangkutan.

Ditegaskan kembali oleh pelapor manajemen P3I, ketika seluruh dokumen pertanahan diminta oleh pemilik/klien yang sah, Notaris wajib mengembalikannya. Lebih dari itu maka Notaris sudah bisa dikategorikan penggelapan dokumen dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP.

50