Home Hukum Polres Lombok Barat Menangkap dan Menahan Dua Tersangka Penyerangan Warga Meninting

Polres Lombok Barat Menangkap dan Menahan Dua Tersangka Penyerangan Warga Meninting

Lombok Barat, Gatra.com - Masyarakar Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, akhirnya bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, Polres Lombok Barat menangkap dan menahan dua tersangka pelaku penyerangan terhadap warga Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.

Adapun kedua terduga pelaku penyerangan pada Jumat malam (19/5) yang mengakibatkan dua korban mengalami luka serius dan dirawat di rumah sakit, yakni RM (21 tahun) dan LYIM (19 tahun).

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Gede Nyoman Junaidi, dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Barat pada Sabtu (18/5), menjelaskan, kedua pria yang ditangkap ini merupakan warga Lombok Tengah.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa 29 orang saksi.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan gelar perkara ditemukan alat bukti. Dengan bukti permulaan yang cukup, maka RM dan LYIM yang sebelumnya berstatus saksi, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sudah diamankan, yakni rekaman video perusakan, 1 sarung keris dari kayu sepanjang 40 cm, 1 dump truck, 1 sepeda motor NMAX, dan 4 gerobak rusak.

RM disangkakan telah melakukan dugaan tindak pidana menghasut atau melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang sebagai mana Pasal 160 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Sedangkan LYIM dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujarnya.

Kapolres menegaskan bahwa polisi serius menanguaut kejadian ini dan akan ditangani secara profesional.

“Saya mengimbau kepada masyarakat jangan lagi ada berita hoaks. Jangan lagi ada provokasi di media sosial maupun di dunia nyata, percayakan kepada kami aparat penegak hukum,” katanya.

131