Home Sumbagteng Hampir 50% Maba Unri Masuk Kelompok UKT Rendah. Segini Besarannya

Hampir 50% Maba Unri Masuk Kelompok UKT Rendah. Segini Besarannya

Pekanbaru, Gatra.com - Hampir 50 persen dari 2000 mahasiswa baru (maba) Universitas Riau (Unri) 2024-2025 masuk kelompok pembayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) rendah; UKT 1 Rp500 ribu dan UKT 2 Rp1 juta per semester.

Kebijakan ini dilakukan kata Wakil Rektor IV Unri Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi, Dr Ir Sofyan Husein Siregar MPhil dalam siaran persnya yang diterima Gatra.com tadi malam, demi menjunjung azaz keadilan pendidikan.

Dan tahun ini, setelah rampung memverifikasi data kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa, UKT yang berlaku untuk 54 dari 55 program studi yang ada di Unri, hanya sampai di level 7. Ini berarti turun lima level dari sebelumnya.

"Kita telah verifikasi bukti dokumen penghasilan dan ekonomi orangtua/wali mahasiswa yang dikirimkan secara online saaat pendaftaran ulang," ujar Sofyan. Lelaki ini ditemani Staf Pendamping Rektor Bidang Komunikasi Ir Ridar Hendri MSi PhD.

"Hasilnya, ada 803 dari sekitar 2.000 maba masuk dalam kelompok pembayar UKT rendah. Rasanya angka segitu sudah sangat terjangkau dan memberi rasa adil kepada masyarakat," tambahnya.

Baca juga: Dibantu Asosiasi Petani Sawit Talangi UKT Mahal, Mahasiswa Jalur Prestasi ini Pilih Mundur

Soal mahasiswa Unri yang dalam dengar pendapat di Komisi X DPR RI beberapa hari lalu mengatakan ada sejumlah maba mengundurkan diri lantaran tingginya biaya UKT di Unri, kayaknya itu kurang tepat.

"Yang sebenarnya adalah, setelah dilakukan pengecekan ulang menyeluruh, ternyata ada 46 mahasiswa mengajukan permohonan revisi UKT dan sebagian besar dikabulkan Unri. Rinciannya, 24 mahasiswa diturunkan UKT-nya satu tingkat, 10 mahasiswa diturungak dua tingkat, tiga mahasiswa diturunkan tiga tingkat, satu mahasiswa diturunkan empat tingkat. Sementara sisanya, tidak dapat diturunkan lantaran sudah sesuai aturan," terangnya.

Pun begitu, Unri kata Sofyan tetap mengapresiasi kreativitas mahasiswa yang berjuang menyalurkan aspirasinya.

"Hanya saja, sebagai lembaga pendidik, tugas Unri pula mendidik dan mengarahkan mereka dengan baik, agar dalam setiap tindakan yang dilakukan, dapat tampil elegan, objektif, menjunjung tinggi etika, dan penuh rasa tanggungjawab. Itu tugas kami juga," ujarnya.

Maksimal UKT 7

Seperti yang dibilang Dr Sofyan sebelumnya, tahun ini Unri hanya memberlakukan UKT hingga di level 7 untuk 54 dari 55 prodi yang ada. Padahal rencana sebelumnya hingga di UKT 12.

UKT tadi mentok di level 7 setelah menelaah hasil verifikasi tim UKT terhadap data penghasilan orangtua mahasiswa.

Dari hasil verifikasi itu disimpulkan, bahwa tingkat kemampuan mayoritas mahasiswa membayar UKT maksimal, hanya hingga UKT 7.

Dalam Rapat Dewan Pimpinan Harian (DPH) Unri, para pimpinan dan para dekan di lingkungan Unri kemudian menyetujui.

Dari 55 Prodi S1 (Sarjana) di Unri kata Sofyan, 24 Prodi dirasionalisasikan dari UKT 12 menjadi hanya sampai UKT 7, 12 Prodi hanya sampai UKT 6, dan 18 Prodi hanya sampai UKT 5.

Adapun besaran UKT 1, 2 dan 3 untuk semua prodi tadi per semester masing-masing adalah; Rp500 ribu, Rp1 juta, dan Rp2,2 juta.

Lantas UKT 4 (Rp3,4-Rp3,5 juta), UKT 5 (Rp4,4-Rp4,8 juta), UKT 6 (Rp5,8-Rp6,1 juta), dan UKT 7 (Rp7-Rp10 juta).

Kisaran tarif ini muncul kata Sofyan lantaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) di setiap Prodi tidak sama. BKT sendiri adalah kebutuhan biaya untuk terselenggaranya aktivitas belajar mengajar yang ideal di sebuah Prodi. Dan UKT tertinggi tidak boleh melampaui besaran BKT tadi.

Lebih jauh Dr Sofyan menjelaskan, pada sembilan Program Diploma yang ada, UKTnya juga mengalami perubahan dari yang sebelumnya hingga di level 12. Enam Prodi hanya hingga UKT 6, sisanya hingga UKT 5.

Besaran UKT 1, 2, dan 3 per semester untuk Program Diploma relatif sama dengan besaran tarif pada Program Sarjana. Tapi untuk tarif UKT 4 adalah Rp6,2 juta dan UKT 5 Rp8,8 juta.

"Sekali lagi saya sampaikan, hitungan tarif UKT tersebut didasarkan pada kepada kemampuan ekonomi orangtua/wali mahasiswa. Ini dievaluasi berdasarkan berkas-berkas terkait yang ditunjukkan mahasiswa saat yang bersangkutan mendaftar ulang secara online. Lalu, batas pembayaran UKT itu hari Senin (20/5/2024) hingga pukul 00:00 Wib," Sofyan mengingatkan.


Abdul Aziz

3009