Home Hukum Pembacok Casis Bintara Polri Jadi Tersangka

Pembacok Casis Bintara Polri Jadi Tersangka

Jakarta, Gatra.com- Polisi menangkap komplotan begal pembacok Satrio Mukti Raharjo (18), calon siswa (casis) bintara Polri, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Para pelaku ditangkap empat hari setelah kejadian.

Aksi begal ini terjadi pada Sabtu, (11/5) sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Arjuna Utara, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pihak kepolisian pun melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.

"Dalam waktu 4 hari kasus dapat diungkap, pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024, tim opsnal dipimpin oleh Kanit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yandri Mono berhasil mengamankan dua orang pelaku yang bernama PN alias Ebol dan tersangka AY alias Madun di daerah Papanggo, Jakarta Utara," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/5).

Selanjutnya, dilakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya. Satu orang pelaku lainnya berinisial MS alias Conde diamankan di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Hasil interogasi singkat bahwa mereka beraksi 3 orang. Lalu tim melakukan pengembangan terhadap satu pelaku lainnya yang bernama Tersangka MS alias Conde dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa golok yang digunakan untuk membacok korban," tuturnya.

Tak sampai di situ, didapati keterangan bahwa motor merk Yamaha Aerox milik korban ternyata dijual seharga Rp 3,3 juta oleh pelaku C kepada penadah berinisial W. Saat ini keduanya pun sudah diamankan pihak kepolisian.

"Ketiga pelaku bahwa mereka menyerahkan sepeda motor Yamaha Aerox (hasil curian) kepada rekannya yang bernama Tersangka C alias Buluk untuk dijual. Pengakuan tersangka C alias Buluk bahwa motor Yamaha Aerox hasil curian dijual kepada Tersangka W alias Kerdil seharga Rp 3,3 juta," jelasnya.

Pelaku utama PN ditembak mati pihak kepolisian lantaran melawan saat hendak diamankan. Selain itu, dua orang lainnya, AY dan MS, berusaha lari dari pihak kepolisian. Polisi pun melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki keduanya.

"Pada saat ingin dilakukan pengembangan para pelaku melawan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh para pelaku. Kemudian, dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas yang mengakibatkan salah satu pelaku meninggal dunia," pungkasnya.

Saat ini para pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

19