Home Nasional Kominfo Kolaborasi Lintas Kementerian Guna Berantas Judi Online

Kominfo Kolaborasi Lintas Kementerian Guna Berantas Judi Online

Jakarta, Gatra.com Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga guna memberantas judi online.

"Ada banyak kasus akibat terlilit utang judi online. Tentu kita prihatin dan turut berduka atas kejadian tersebut. Untuk itu, kita harus gercep, gerak cepat," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam Konferensi Pers soal Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta, Jumat (24/5).

Pemberantasan judi online menjadi perhatian Pemerintah, tegas Budi Arie, sehingga dibentuklah satuan tugas pemberantasan judi online.

“Isu ini juga menjadi perhatian serius Bapak Presiden, sehingga hari Rabu 22 Mei lalu, Beliau kembali memimpin Rapat Internal Kabinet untuk membahas perkembangan pemberantasan judi online,” katanya.

Kementerian Kominfo berkomitmen menempuh segala upaya untuk memberantas judi online. Namun demikian, hal ini juga membutuhkan dukungan dari tokoh dan seluruh komponen masyarakat.

"Ini juga memerlukan dukungan rekan-rekan media sekalian, untuk turut mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung langkah-langkah ini," tutur Budi Arie.

Selain menangani konten judi online, Kementerian Kominfo mengajak semua pihak untuk meningkatkan edukasi dan literasi kepada masyarakat luas.

"Saya meyakini bahwa edukasi dan literasi kepada masyarakat luas sangat krusial dilakukan, berbarengan dengan penanganan konten judi online," tandasnya.

Sejak 17 Juli 2023–22 Mei 2024, Kementerian Kominfo telah memutus 1.918.520 akses konten bermuatan judi online. Pemutusan akses juga dilakukan terhadap 18.877 sisipan laman judi dalam situs pendidikan dan 22.714 sisipan laman judi pada situs pemerintahan sejak 2023–22 Mei 2024.

Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023–22 Mei 2024.

Bahkan, Kementerian Kominfo mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak 17 September 2023–22 Mei 2024.

35