Home Politik Kantongi Rekomendasi PKB, Lucianty Mantap Maju Pilkada Muba

Kantongi Rekomendasi PKB, Lucianty Mantap Maju Pilkada Muba

Sekayu, Gatra.com –‎ Setelah mencukupi syarat untuk maju pada Pilkada Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, Lucianty, kini mantap maju dalam pemilihan Bakal Calon Bupati Muba 2024. Hal ini dibuktikan usai Lucianty mendapat tanda tangan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar.

Dengan demikian, PKB resmi berkoalisi dengan mengusung Ketua Pimpinan Daerah (Pimda) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Sumsel tersebut. 

Lucianty mengatakan, pihaknya sudah mendapat dukungan resmi dari PKB saat mendatangi Kantor DPP PKB di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

“Alhamdulillah, rekomendasi resmi dari DPP PKB sebagai partai pengusung pada Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Muba sudah ada di tangan,” ujarnya, Kamis (23/5/2024).

Menurutnya, PKB merupakan partai yang sangat berpengalaman. Apalagi PKB di Kabupaten Muba memiliki kader-kader dan pemilih militan.

“Mudah-murahan bersama PKB, kita menghadapi Pilkada dan Insyaallah menang untuk kebaikan masyarakat Bumi Serasan Sekate," ujarnya.

Wanita yang juga pengusaha ini menambahkan, PKB tidak ada permintaan khusus sebelum memberi rekomendasi kepadanya. Termasuk, untuk mengajukan kadernya sebagai bakal calon wakil bupati.

“Tidak ada permintaan khusus dari PKB. Hanya saja, PKB minta dipertimbangkan termasuk kader kalau memang layak dan masuk kriteria,” katanya.

Terkait siapakah pendampingnya kelak, Lucianty menjelaskan, terus menjalin komunikasi dengan pimpinan-pimpinan parpol yang ada di Muba. Ia siap menjalani proses-proses yang telah ditetapkan oleh parpol dalam hal penjaringan bakal calon Bupati dan wakil bupati Muba.

"Kita fokus dulu ke tiket masuk. Setelah itu baru langkah berikutnya. Mudah-mudahan, sesuai dengan harapan. Tinggal menunggu pada saatnya diumumkan secara resmi," katanya.

Adapun PKN Muba pada Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024 kemarin, mendapat 4 kursi di DPRD Muba. Sedangkan PKB mendapat 6 kursi. Artinya, total 10 kursi dari koalisi PKN dan PKB ini cukup untuk menjadi syarat mendaftarkan pasangan calon (paslon) di KPU. Syarat mendaftar minimalnya 9 kursi.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017, syarat untuk mengusulkan Bakal Calon Bupati atau Wakil Bupati yakni mendapatkan minimal 20 persen dari jumlah keseluruhan kursi DPRD. Syarat minimal untuk maju di Pilkada Muba harus memiliki minimal 9 kursi, karena total kursi yang ada di DPRD Muba yaitu 45 kursi.

51