Home Ekonomi Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Terancam, Jokowi Diminta Bertindak

Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Terancam, Jokowi Diminta Bertindak

Jakarta, Gatra.com - Ribuan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan keluarganya kini berada dalam ketidakpastian menyusul perusahaan terlibat dalam sengketa merek Polo yang kini memasuki tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Para karyawan meyakini bahwa putusan MA dapat merugikan mereka dan keluarga. Hal ini diperparah oleh dugaan bahwa salah satu hakim yang menangani kasus tersebut, Hakim Rahmi Mulyati, sebelumnya telah mengeluarkan putusan yang merugikan dalam kasus serupa.

"Kami berharap Presiden Joko Widodo yang kantornya berdekatan dengan MA, dapat mendengar dan memahami keluhan kami," ujar perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, Janli Sembiring.

Janli juga mengungkapkan bahwa perkara yang dimaksud melibatkan PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Mereka menuntut agar Hakim Agung Rahmi Mulyati digantikan karena dianggap telah membuat putusan yang merugikan di tingkat kasasi dan PK sebelumnya.

"Apa susahnya mengganti satu Hakim Rahmi dengan hakim agung lainnya?" tanyanya. "Kami tidak percaya pada Hakim Rahmi, karena dia sudah pernah memegang perkara ini. Tidak mungkin dia akan mengoreksi putusannya sendiri."

Salah satu putusan kontroversial Hakim Rahmi adalah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, yang memenangkan pihak MHB. Janli menilai putusan tersebut cacat hukum karena sejak awal MHB tidak memiliki merek POLO BY RALPH LAUREN, sebagaimana terlihat dalam putusan nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst.

"Bagaimana mungkin seseorang yang hanya punya bukti fotokopi dan merek sebenarnya hanya Ralph Lauren, yang sudah dihapus, bisa menghapus merek Polo Ralph Lauren yang terdaftar resmi di DJKI? Kami telah memiliki merek tersebut sejak 1986. Apakah bisa dihapus hanya dengan bukti fotokopi yang diduga palsu?" jelas Janli.

Janli turut mempertanyakan kemampuan Hakim Rahmi membaca putusan 140 tahun 1995, di mana jelas disebutkan bahwa merek yang dulu terdaftar adalah Ralph Lauren, bukan Polo by Ralph Lauren, dan merek tersebut sudah dihapus oleh perintah pengadilan.

"Putusan ini menghapus puluhan merek PT Polo Ralph Lauren Indonesia, yang sama saja dengan ingin mematikan bisnis perusahaan kami," lanjutnya.

Dia juga menantang kuasa hukum pihak lawan untuk debat hukum positif. "Kami bukan pengacara, tetapi kami menantang debat hukum positif. Kita bisa membaca dengan jelas bahwa putusan 140 tahun 1995 menyebutkan Ralph Lauren yang sudah dihapus, bukan Polo by Ralph Lauren. Putusan ini jelas ngawur dan cacat hukum."

Janli menegaskan bahwa aksi mereka jelas terkait dengan sengketa merek, mengingat dampaknya terhadap ribuan karyawan yang menggantungkan hidup pada perusahaan tersebut.

"Pihak lawan mencoba membangun opini bahwa aksi kami tidak ada hubungannya dengan sengketa merek. Tentu saja ada hubungannya, karena ini menyangkut hajat hidup banyak orang," pungkasnya.

181