Home Kesehatan BNN Sumut Musnahkan 18,5 Kg Sabu dan 1.857  Butir Pil Ekstasi

BNN Sumut Musnahkan 18,5 Kg Sabu dan 1.857  Butir Pil Ekstasi

Medan, Gatra.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan 1.857 butil pil ekstasi, 312 pil hapy five serta 18,5 kg sabu. Pemusnahan barang haram tersebut dilaksanakan di Medan, Rabu (8/5). 

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan barang haram tersebut berasal dari delapan orang tersangka dari dua kasus yang berbeda. Kasus pertama terungkap pada 5 April 2019 dengan tersangka Sabaruddin Lubis (38), Zulhadi Harahap (49) dan Erwinsyah (39) "Dari ketiga tersangka itu kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat lebih kurang 10 kilogram sabu," katanya.

Kasus kedua pada 13 April 2019, saat itu BNN Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran sabu internasional Indonesia-Malaysia. Peredaran ini dikendalikan Khairul Arifin Hasibuan, narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan yang dihukum delapan tahun penjara atas kasus yang serupa. "Barang bukti yang diamankan berupa 9 kilogram shabu, 1.900 butir pil ekstasi, dan 330 pil happy five," terangnya.

Selain mengamankan barang bukti, BNN juga berhasil mengamankan empat kurir dari jaringan Kahirul, mereka yakni Iyan (27), Said Zulham (43), Sangkot Hairot (38), dan Pebriadi Juhri (29). Atas perbuatannya, para tersangka melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Undang - Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pada saat pemusnahan barang bukti tidak semua barang bukti dilenyapkan sebagian disisihkan sebagai barang bukti dipengadilan. Rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni, sabu yang disita 19.186,7 lalu dimusnahkan 18,551,5 gram. Pil ekstasi yang disita 1.900 butir, yang dimusnahkan 1.857 butir. Pil Happy Five (H5) yang disita 330 butir sedangkan yang dimusnahkan 312 butir.

333

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR