Home Politik Tim Asistensi Hukum Menkopolhukam Melawan Mekanisme Hukum

Tim Asistensi Hukum Menkopolhukam Melawan Mekanisme Hukum

Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pembentukan Tim Asistensi Hukum yang akan dibentuk oleh Menkopolhukam, Wiranto, bertentangan dengan mekanisme hukum yang ada.

Menurut Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, berdasarkan pertimbangan pembentukan Tim Asistensi Hukum, ini memiliki tujuan untuk mengkoordinasi dan memberi asistensi hukum terkait permasalahan hukum pasca-Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Tim Asistensi Hukum ini merespons dinamika Pemilu, jadi misalkan nanti ada yang merasa dirugikan pasca-Pemilu dan sesuai mekanisme melapor ke Mahkamah Konstitusi, kalau lewat tim ini nanti bisa mereka beralasan tidak cocok, dan lain sebagainya. Ini melawan mekanisme hukum yang ada," ujar Anam saat ditemui di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (10/5).

Berdasarkan konsep HAM, bahwa setiap warga negara punya hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani. Hal ini yang mendasari penyampaian pendapat menjadi penting untuk demokrasi.

"Kalau kebutuhannya untuk penegakan hukum maka Polri saja sudah cukup. Tapi karena Menkopolhukam maka ini jadi ada kepentingan politik," tandasnya.

Menurutnya, intervensi yang dilakukan oleh Menkopolhukam dalam menangani hukum pasca-Pemilu 2019 malah menambah permasalahan baru, bukan meredam ketegangan yang beredar di masyarakat. Selain itu, ia berpendapat Menkopolhukam menarik persoalan hukum menjadi persoalan kepentingan politik.

1403