Home Politik Mahfud MD: 17,5 Juta DPT Invalid Jika Terbukti, maka Pemilu Cacat Hukum

Mahfud MD: 17,5 Juta DPT Invalid Jika Terbukti, maka Pemilu Cacat Hukum

Jakarta, Gatra.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan jika Paslon 02 Prabowo-Sandi bisa membuktikan 17,5 Juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak wajar, maka Pemilu dapat dikategorikan cacat hukum.

“Kalau memang itu palsu, ya Pemilu harus dinyatakan bermasalah dan cacat hukum. Tapi kita lihat dulu bagaimana pemeriksaan hakim dan hasil akhir data itu,” kata Mahfud kepada wartawan saat ditemui setelah acara Halal Bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).

Namun Mahfud meluruskan bahwa 17,5 juta DPT tersebut bukanlah 17,5 juta suara melainkan 17,5 juta Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dianggap palsu.

“Kan jauh hari sebelum pencoblosan sudah saling mencocokkan DPT dan sudah disepakati bersama, sedangkan yang mengajukan itu mungkin tidak ikut dalam pertemuan itu,” kata Mahfud.

Mahfud menyebut berdasarkan pengalamannya di MK, kesalahan data seperti itu merupakan hal biasa yang selalu terjadi dalam setiap Pemilu.

“Data seperti itu selalu terjadi dalam tiap sengketa Pilpres maupun Pilkada. Saya mengadili itu banyak dulu, ada yang sekian ribu DPT tanggal lahirnya sama dan kosong, kita duga Palsu. Kita panggil waktu itu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, kok bisa ada KTP Palsu tanggal lahirnya sama. Ndak bisa jelaskan Mendagri, lalu dia panggil programer IT-nya dikatakan itu programnya yang salah atau ada kekeliruan karena setiap orang yang mendaftar KTP pada baru, yang sama tanggalnya menjadi sama seluruhnya. Jadi itu karena salah program aja, bukan fiktif, tidak ada orangnya. Itu zaman saya ya, saya tidak tahu yang sekarang ini,” papar Mahfud.

Kendati Mahfud meyakini bahwa nantinya MK akan mampu menjelaskan indikasi kesalahan DPT tersebut. 

“17,5 juta itu biar didalami oleh hakim, itu pasti bisa dijelaskan,” kata Mahfud.

8765

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR