Home Politik Kembali ke Polri, Deputi Penindakan KPK Dipromosikan Jadi Kapolda

Kembali ke Polri, Deputi Penindakan KPK Dipromosikan Jadi Kapolda

Jakarta, Gatra.com - Kepala Biro Penerangan Umum (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengkonfirmasikan bahwa Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol. Firli akan ditarik ke Polri. Ia pun akan mendapatkan promosi jabatan.

"Untuk Irjen Pol. Firli ditarik kembali dari KPK ke Polri karena dibutuhkan organisasi dan mendapat promosi menjadi Kapolda Sumatera Selatan," ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (21/6).

Firli direncanakan akan menggantikan Kapolda Sumatera Selatan saat ini, yakni Irjen Pol. Zulkarnain yang juga mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Korps Kepolisian Air dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Polri.

Baca Juga: 234 Aparat Kepolisian Luka-Luka Saat Amankan Aksi 21 Mei

"Kalau yang lain promosi, tour of duty and area, serta dalam rangka penyegaran guna meningkatkan kinerja organisasi," tutur dia.

Putusan resmi mengenai promosi Firli pun telah tersedia dalam Surat Telegram nomor ST/1590/VI/KEP./2019 tertanggal 20 Juni 2019. Dalam surat tersebut dijelaskan pula sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah akan mendapatkan promosi jabatan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan bahwa Firli akan mendapat promosi jabatan di Polri. "Dia dapat promosi kan, kan dia mendapat jabatan baru [di Polri]," ujar Saut di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (20/6).

Baca Juga: Fraksi PDIP Tolak RKA Polri dan Kejagung

Ketua KPK, Agus Rahardjo memastikan bahwa pemulangan ini berdasarkan permintaan dari pihak Kepolisian. Berdasarkan surat dari Kapolri, Tito Karnavian tertanggal 11 Juni 2019. Surat itu berisikan perihal pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK atas nama Irjen Firli.

"Membaca surat yang kami terima tersebut, terdapat kebutuhan organisasi Polri dan dalam rangka pembinaan karier dan adanya penugasan baru, sehingga Polri meminta untuk menghadapkan kembali perwira tinggi Polri tersebut," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (20/6).

167