Home Ekonomi Warung Beromzet Besar Salahgunakan Gas Melon

Warung Beromzet Besar Salahgunakan Gas Melon

Solo, Gatra.com – PT Pertamina dan Dinas Perdagangan menggelar inspeksi lanjutan ke beberapa rumah makan beromzet besar di kota Solo yang menyalahgunakan gas melon, Kamis (27/6). Padahal sesuai kategorinya, sejumlah rumah makan ini tidak berhak menggunakan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi tersebut.

Sales Eksekutif LPG Rayon V PT Pertamina Adeka Sangtraga mengatakan sesuai kategorinya, rumah makan dengan omzet di atas Rp300 juta tidak boleh menggunakan gas elpiji bersubsidi. Pertamina memperkirakan ada 300 tabung per hari disalahgunakan untuk usaha rumah makan beromzet besar.

”Padahal jumlah tersebut setara dengan 3,6 metric ton (MT) dalam sebulan. Makanya kami melakukan inspeksi ini sekaligus sebagai sosialisasi ke masyarakat bahwa gas melon ini memang benar-benar untuk yang berhak,” ucapnya di sela inspeksi, Kamis (27/6) siang.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kilogram, suatu usaha yang tergolong menengah ke atas tidak diperbolehkan menggunakan elpiji subsidi tersebut.

Selama tiga hari inspeksi, Pertamina dan Dinas Perdagangan menemukan dan menarik 57 tabung gas melon yang digunakan oleh enam restoran yang tidak berhak.

”Penarikan tabung gas melon ini tentunya kami ganti dengan tabung gas 5,5 kilogram. Setiap dua tabung gas melon kami ganti dengan satu tabung gas 5,5 kilogram,” ucapnya.

Salah satu rumah makan yang diinspeksi adalah Rumah Makan Tenda Biru. Di restoran ini, tim menemukan 22 tabung gas melon. Pemilik rumah makan, Joko Susanto, mengatakan selama ini sengaja menggunakan tabung gas melon lantaran harganya lebih murah.

Rumah makan ini menghabiskan 15 tabung gas melon setiap hari untuk memasak. Tabung gas dipasok dari salah satu agen. ”Biasanya diantar kemari, tapi saat tidak ada yang memasok saya juga harus mencari,” ucapnya.

709