Home Politik Akan Tetap Unjuk Rasa, Presidium PA 212 Minta Jangan Dikekang

Akan Tetap Unjuk Rasa, Presidium PA 212 Minta Jangan Dikekang

Jakarta, Gatra.com - Ketua Presidium Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Aminudin mengatakan aksi yang dilakukan massa adalah hal lumrah dan bagian dari demokrasi yang perlu dihormati sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

"Itu bagian dari demokrasi yang harus kita hormati dan konstitusi juga menghormati itu," ujar Aminuddin usai acara halal bi halal bertajuk Indonesia Sejuk, di Hotel Shangrila Jakarta, Kamis (27/6).

Menurutnya aksi unjuk rasa di negara demokrasi tidak perlu dikekang, karena akan menimbulkan efek yang lebih buruk nantinya.

"Jadi jangan sampai demokrasi mengekang akhirnya salurannya mampet dan bisa meledak. Ledakkan-ledakkan (amarah-red) itu kan karena mampet dan akhirnya benar-benar meledak," jelasnya.

Meskipun memperbolehkan berdemonstrasi bagi kelompoknya, Aminuddin menegaskan bahwa persatuan adalah hal yang utama untuk bangsa dan tetap menghimbau agar menjunjung persatuan dan kedamaian.

"Ya sila kita yang nomor 3 kan Persatuan Indonesia, ayo kita lupakan 'kosong satu,' 'kosong dua,' 'kosong kosong' lah. Indonesia Raya Bineka Tunggal Ika," katanya.

Dalam putusan sidang PHPU Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh eksepsi dari pihak termohon dan terkait. Selain itu, keputusan yang paling penting adalah menolak permohonan hasil Pilpres 2019, yang diajukan oleh pemohon (Prabowo-Sandi).

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Diketahui, massa dari berbagai ormas seperti Font Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPF) dan Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) akan tetap menggelar aksi lanjutan sesudah ditetapkannya putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (28/6).

9124

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR