Home Gaya Hidup Suami Tawarkan Jasa Seks Istri Potensi Terjerat UU ITE

Suami Tawarkan Jasa Seks Istri Potensi Terjerat UU ITE

Surabaya, Gatra.com – Nur Hidayat, 22 tahun, yang nekat menawarkan istrinya, PR (20 tahun), kepada pria hidung belang untuk melakukan hubungan seksual, berpotensi dijerat pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, pria asal Tuban itu sengaja menyebarkan konten pornografi melalui media sosial.

"Sementera (pidananya) prostitusi, tapi bisa juga kena (UU ITE),” kata Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, saat konprensi pers di Mapolda Jatim Jalan A Yani Surabaya, Rabu (3/7/2019).

Hidayat sudah ditetapkan jadi tersangka. Dia dijerat Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana memudahkan orang lain berbuat cabul dengan ancaman hukumam 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Hidayat ditangkap oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Villa Yosi Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (1/7/2019) lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Saat penggerebekan, polisi mendapati PR sedang berhubungan intim dengan dua pria berisinial BS (35 tahun) dan Nur Hidayat.

Leonard menjelaskan, tersangka kerap memposting foto-foto telanjang istrinya di akun twitter miliknya. “Dari fotonya, ini foto telanjang istrinya, dia posting di sini," kata Leonard sambil menunjuk kertas berisi tangkapan layar akun twitter milik tersangka.

Meski baru sekitar tiga bulan beroperasi, akun twitter yang dipakai untuk menawarkan jasa layanan seksual itu telah memiliki 2.000 followers atau pengikut. “Followersnya cukup banyak ini. Ada 2.000. Apakah memang tiga bulan masih kita dalami, pengakuan yang bersangkutan seperti itu,” ujarnya.

Hidayat dan PR menikah secara sah sejak 1,5 tahun lalu. Hidayat sebetulnya asal Semarang, Jawa Tengah. Usai menikah, dia tinggal di kecamatan asal istrinya di Plumpang, Tuban, Jawa Timur.

Saat ini polisi baru menetapkan Nur Hidayat sebagai tersangka. Sementara PR dan BS masih berstatus saksi sebagai korban. BS adalah pria asal Sleman, Yogyakarta.

Reporter: Abdul Hady JM

Editor: Bernadetta Febriana