Home Politik KPU Palembang Dituntut Hukuman Percobaan 6 Bulan

KPU Palembang Dituntut Hukuman Percobaan 6 Bulan

 

Palembang, Gatra.com – Para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang yang menjadi terdakwa kasus pidana pemilu menjalani sidang tuntutan, Kamis (11/7). Dalam tuntutannya, jaksa hanya menuntut masing-masing komisoner Palembang dengan hukuman percobaan 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Pada agenda pembacaan tuntutan yang sempat tertunda sehari sebelumnya, dalam tuntutannya yang dibacakan Jaksa Ursula Dewi, diketahui jika kelima terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan penghilangan hak suara pemilih, pada agenda pemilu 17 April silam. Berbagai unsur pidana, seperti setiap orang dan dengan sengaja menghilangkan hak pemilih,

“Karena itu, pasal yang dikenakan dalam tuntutan yakni pasal 510 UU Pemilu dan yunto pasal 55 KUHP, dengan menuntut terdakwa masing-masing hukuman penjara 6 bulan dengan percobaan satu tahun. Selain itu, mendendakan Rp10 juta pada masing-masing terdakwa,” ujar Jaksa.

Adapun kelima terdakwa, yakni Ketua KPU Palembang, Eftiyani, empat komisioner lainnya, Alex Berzili, Syafarudin Adam, Abdul Malik dan Yetty Oktarina.

Usai membacakan tuntutan yang menjabarkan jumlah saksi hingga barang dan alat bukti, jaksa memaparkan hal yang meringankan para terdakwa, yakni bersifat korporatif dan berkelakukan sopan dalam persidangan, serta mengikuti proses persidangan. “Sementara yang emberatkannya, terbukti memenuhi unsur pada pasal 510 yang mengharuskan terdakwa dituntut menjalankan hukuman secara masing-masing sebagai bagian dari barang siapa yang memiliki hubungan kolektif kolegea (para komisoner),” sambungnya.

Mengenai tuntutan ini, jaksa Ursula mengatakan sudah maksimal dalam menjerat para terdakawa dengan memperhatikan fakta-fakta persidangan.

Menurutnya, jaksa menuntut para terdakwa terbukti dalam upaya menghilangkan hak suara pemilih dalam Pemilu, 17 April yang lalu.

Usai dibacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti menerangkan apa yang menjadi tuntutan jaksa.

Para penuntut umum menjerat masing-masing komisioner menjalani hukuman penjara 6 bulan dengan percobaan satu tahun. Dimana, saat menjalani hukuman percobaan 6 bulan, para terdakwa tidak menjalani hukuman kurungan namun tidak diperbolehkan melakukan tindak pidana lainnya yang menyebabkannya harus menjalani hukumannya.

“Selain itu membebankan para terdakwa denda masing-masing Rp10juta dan biaya perkara Rp5.000,” tegasnya.

baca jugahttps://www.gatra.com/detail/news/427327/politic/sidang-kpu-palembang-diundur-hakim-sakit-migran

Adapun, sidang KPU Palembang yang menjerat lima komisioner akan dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan dan vonis dari majelis hakim, Jumat (12/7). Kuasa hukum terdakwa, Rusli Bastari menyatakan sudah mempersiapkan pembelaan untuk para kliennya.

 

 

 

 

 

 

586