Home Politik Pasca OTT, Walikota Siantar Jamin Pelayanan Tetap Berjalan

Pasca OTT, Walikota Siantar Jamin Pelayanan Tetap Berjalan

Siantar, Gatra.com – Walikota Siantar Hefriyansah Noor angkat bicara pasca ditetapkannya status Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Adiaksa Purba dan Bendaharanya Erni Zendrato sebagai tersangka.

Hefriyansah Noor menyatakan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar tetap memberikan pelayanan seperti biasa kepada masyarakat. "Yang pasti pelayanan di tingkat kota tetap berjalan, masyarakat tetap menerima pelayanan sebagaimana mestinya. Masyarakat harus dilayani, tidak boleh terganggu. Pelayanan publik aman," katanya saat ditemui di Balai Kota Siantar, Senin (15/7).

Baca Juga: OTT Pungli BPKAD Siantar, Bendahara Tersangka

Hefriansyah juga mengatakan, Pemko telah mengirimkan kepala bagian hukum ke Polda Sumut. Bagian hukum tersebut guna memberikan bantuan hukum terhadap kasus yang melibatkan kepala BPKD Siantar, Adiaksa Purba dan bendahara Erni Zendrato.

Menurutnya, Pemko Siantar menghargai proses hukum yang berlangsung. Secara hukum, ia menyatakan memegang prinsip praduga tidak bersalah. "Kita tetap dampingi dan mohon doanya, agar tegar menghadapi persoalan ini. Tetap harus pakai azas praduga tidak bersalah," terangnya.

Baca Juga: OTT BPKD Siantar, Poldasu Amankan 16 Orang

Terkait dengan ke kosongan jabatan kepala dinas BPKD, Sekretaris Daerah Pemko Siantar Budi Utari mengatakan, belum ada pejabat yang mengisi kekosongan itu. "Pemeriksaan di internal juga belum dilakukan. Jadi untuk kekosongan jabatan, belum ada masih menunggu petunjuk pimpinan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, OTT tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pungli atas pemotongan uang intensif pemungutan Pajak Daerah milik anggota BPKD Siantar sebesar 15 persen. Kepala BPKD Siantar, Adiaksa Purba ditetapkan menjadi tersangka karena pemotongan insentif pekerja pemungut pajak itu sudah berlangsung lama dan mengalir kepada dirinya.

Baca Juga: 13 Kepala Sekolah dan 2 Pengurus K3S Langkat Kena OTT Polda Sumut

Atas kasus ini, dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, yakni Erni Zendrato sebagai bendahara dan Adiaksa Purba kepala BPKD. Sementara 16 orang yang sempat diboyong ke Polda Sumatera Utara sudah dipulangkan, mereka hanya sebagai saksi.

Reporter: Jon RT Purba

1012