Home Politik KPK: Kasus Korupsi Mesin Pesawat Garuda Terus Berjalan

KPK: Kasus Korupsi Mesin Pesawat Garuda Terus Berjalan

 

Jakarta, Gatra.com - KPK memastikan penanganan kasus korupsi pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk Garuda Indonesia pada periode 2004-2015 tetap berjalan.

Penanganan kasus tidak terpengaruh oleh dihentikannya penyelidikan kasus Rolls Royce oleh Serious Fraud Office (SFO) di Inggris. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. 

"Jadi, penyidikan tetap berjalan. Bahkan minggu depan direncanakan pemeriksaan tersangka dan saksi lainnya," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (24/7).

Komunikasi KPK dan SFO, sambung Febri, dilakukan dengan intens. Perlu diketahui, penyelidikan SFO dilakukan kepada individu di perusahaan tersebut, sedangkan kasus korupsi yang menyeret korporasi sudah diproses pihak berwenang.

"Korporasi juga sudah dijatuhi vonis denda sebagaimana disampaikan oleh pihak SFO dan disebut dalam pemberitaan tersebut," tambah Febri.

Diketahui, dalam pemberitaan BBC pada 22 Februari 2019 yang berjudul 'SFO drops investigations into Rolls-Royce and GSK'. Disebutkan bahwa SFO telah menghentikan penyelidikannya di perusahaan kedirgantaraan Rolls-Royce

SFO mengatakan alasan penghentian itu karena tidak cukupnya bukti dan kasus bukan lah kepentingan umum. Dugaan awalnya ada indikasi perilaku suap dan korupsi, yang mengakibatkan perusahaan menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan pada tahun 2017.

Namun dalam, penyelidikan SFO, Roll Royce sebagai korporasi dituduh bertanggung jawab atas perilaku korup dalam periode selama tiga dekade itu, yang juga menyangkut tujuh yurisdiksi dan tiga bisnis.

Rolls-Royce bahkan juga mengakui pemalsuan akun untuk menyembunyikan penggunaan perantara yang ilegal, mencoba untuk menghalangi investigasi korupsi, dan membayar puluhan juta poundsterling dalam suap untuk memenangkan bisnis di Indonesia, Thailand, Cina dan Rusia.

Di Indonesia, Roll Royce bermain dengan Perusahaan Transportasi udara Pelat merah, Garuda Indonesia. Bahkan KPK sudah menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd dan juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Emirsyah Satar dijadikan tersangka karena diduga menerima suap sejumlah €1,2 juta, US$180 ribu atau setara Rp20 miliar dan dalam bentuk barang senilai US$2 juta dari Soetikno yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

 

 

Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emir dalam proyek pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia periode tahun 2004-2015 lalu.

 

 

Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Emirsyah Satar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

 

 

Sedangkan Soetikno disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

391