Home Teknologi Kominfo Ungkap Alasan Larang Penjualan Sim Card Zain

Kominfo Ungkap Alasan Larang Penjualan Sim Card Zain

 

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melarang penjualan sim card asal Arab Saudi, Zain. Kebijakan ini diputuskan sesuai  koordinasi yang telah dilakukan bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Menkominfo Rudiantara, belum ada kejelasan terkait izin penjualan sim card Zain. Kominfo masih menunggu keputusan dari kedua kementerian sektoral tersebut terkait aspek apa saja yang dilanggar.

 

"Daripada nanti jadi polemik terus, akhirnya saya sampaikan, sementara stop dulu. Sampai ada kejelasan," kata Rudiantara saat ditemui usai FGD bersama Komite Ekonomi dan Industri Nasional di Jakarta, Rabu (25/7).

Rudiantara masih menyelidiki potensi pelanggaran regulasi. Sebagai antisipasi, Kominfo menerapkan kebijakan pelarangan untuk melindungi konsumen. Apalagi izin sim card tersebut masih dipertanyakan. 

 

 

"Dari sisi aturan, harus dicek, saya belum tahu. Tapi dari sisi distribusi, dalam konteks izin itu dari Kemendag maupun Kemenag yang boleh dikatakan Kemenag kan yang me-manage perjalanan haji," ujarnya.

 

Seperti diketahui, pada hari Selasa (23/4), Kominfo mengumumkan, penjualan sim card Zain dilarang sementara waktu. Kominfo telah melakukan penelusuran dan mendapatkan fakta, sim card tersebut dijual di Asrama Haji Pondok Gede.

 

Tak hanya di wilayah Ibu Kota saja, nampaknya penjualan SIM Card Zain juga dilakukan di daerah antara lain di  Asrama Haji Lombok NTB, Asrama Haji Donohudan Surakarta, Asrama Haji Sukolilo Surabaya, dan Asrama Haji Makassar Sulawesi Selatan.

 

"Kementerian Kominfo meminta pihak Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan SIM Card atau kartu perdana di wilayah Indonesia. Sampai jelas aspek perlindungan konsumen sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya," demikian pernyataan resmi Kominfo yang diterima Gatra.com, Selasa (23/4).

 

 

115