Home Ekonomi Korban Pelecehan Laporkan Pinjaman Online 'Incash' ke Polisi

Korban Pelecehan Laporkan Pinjaman Online 'Incash' ke Polisi

Solo, Gatra.com – Nasabah pinjaman online, YI, melaporkan perusahaan financial technology (fintech) 'Incash' yang melecehkan dirinya di media sosial ke Polresta Surakarta, pada Rabu (24/7) malam.

Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mengatakan telah menerima laporan. ”Laporannya sedang kami proses,” ucap Fadli saat ditemui, Jumat (26/7).

Polresta Surakarta juga sudah menunjuk petugas untuk menyelidiki perusahaan fintech Incash. ”Kami harus melihat dengan benar, termasuk mengumpulkan saksi-saksi. Saat ini kami tengah mengerjakannya,” ujarnya.

Baca Juga: Pinjaman Rp1 Juta Belum Balik, Fintech Ini Lecehkan Nasabah

YI menyatakan perusahaan fintech 'Incash' telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebarkan foto dan tulisan, "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas".

”Laporannya sudah kami lakukan. Kalau perlu agar prosesnya lebih cepat, laporan kami masukkan ke Polda Jawa Tengah,” ucap kuasa hukum YI I Gede Sukadewana Putra.

Selain itu, YI telah mengadukan peristiwa ini ke beberapa lembaga, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Hukum dan HAM. Korban pun akan menempuh jalur perdata atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Sasar Generasi Milenial, OJK Sosialisasi Fintech di Kampus

Foto dan tulisan yang melecehkan YI disebar setelah perempuan tersebut dianggap tidak bisa mengembalikan pinjaman pada perusahaan fintech 'Incash'. YI mengatakan tidak tahu bahwa fintech tersebut ilegal. Selain ke Incash, YI mengajukan pinjaman pada fintech lain seperti Cari Kartu, Kusaku, dan Kertas Flash.

”Saya hanya diminta mengajukan pinjaman dengan mengunggah foto diri dan KTP. Saya hanya ikuti petunjuknya saja. Saya tidak tahu ternyata itu perusahaan ilegal,” ucap YI.

453