Home Teknologi LAPAN Anggap UU Sisnas Iptek akan Produktif

LAPAN Anggap UU Sisnas Iptek akan Produktif

 

Jakarta, Gatra.com - Rancangan Undang-Undang Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). UU ini sebagai produk yang positif bagi Indonesia, khususnya dalam mempercepat Rencana Induk (Renduk) Keantariksaan.

"UU Sisnas Iptek bisa jadi pendukung percepatan Renduk Keantariksaan. Sangat diharapkan litbang yang terintegrasi nantinya bisa mempercepat capaian Renduk Keantariksaan," ucap Kepala LAPAN, Thomas Djamaluddin ketika dihubungi Gatra.com, Senin (29/7).

Thomas yakin UU Sisnas Iptek dapat memperbaiki situasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan iptek di Indonesia. Upayanya, agar tercipta badan riset dan inovasi nasional yang terintegrasi. Ia berujar, nantinya dapat fokus pada program riset. Tentunya melalui sinergi dan kolaborasi yang lebih baik. 

"Diharapkan dengan badan tersebut, secara bertahap bisa mendorong peningkatan anggaran riset. Setelah integrasi riset sudah bisa difokuskan dan lebih tepat sasaran," tambah Thomas.

Thomas juga berharap, anggaran riset nantinya bisa berasal dari swasta, bukan sekedar dari APBN, sehingga bisa dilakukan lebih leluasa contonya dana abadi. 

"Tahun ini disiapkan hampir 1 triliun. Tahun depan kabarnya dana abadi ditambah 5 triliun," ungkap Thomas.

Renduk Keantariksaan sendiri diatur sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 45 Tahun 2017. Renduk ini diharapkan bisa menjadi pengantar Indonesia sebagai negara yang memiliki kapabilitas keantariksaan yang mumpuni. Untuk sementara, tujuan utamanya adalah untuk membangun sebuah bandar antariksa di wilayah timur Indonesia sebelum tahun 2040.

 

103