Home Ekonomi Pengelola Pasar Angsoduo Pungut Karcis Catut Logo Pemprov

Pengelola Pasar Angsoduo Pungut Karcis Catut Logo Pemprov

Jambi, Gatra.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan memanggil pengelola Pasar Angso Duo, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN).

"Nanti kami panggil," ujar Karo Aset Pemprov Jambi, Riko Febrianto kepada sejumlah wartawan di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (2/9).

Pemanggilan ini karena PT EBN berani mengeluarkan karcis yang disertai lambang Pemprov Jambi. Mirisnya, PT EBN mengeluarkan itu tanpa diketahui oleh pemerintah di pungutan retribusi parkir yang terjadi sejak beberapa pekan terakhir hingga hari ini. Diduga perusahaan ini sengaja memanfaatkan lambang pemerintah untuk mengelabui ribuan pembeli maupun 3000 pedagang yang ada di situ.

Baca juga: Puluhan Juta PAD Jambi Diduga Bocor di Pasar Angso Duo

Dalam kertas pungutan retribusi parkir terdapat lambang Pemprov Jambi dan Pemkot Jambi. Kalangan masyarakat dan pedagang sempat menanyakan apakah betul retribusi yang dikeluarkan PT EBN sebagai pengelola pasar di gerbang masuk Pasar Angso Duo, Kota Jambi.

Apakah memang ada persetujuan pemerintah setempat atau pihak pasar ingin mendapat keuntungan secara materi dari pungutan tersebut?

"Saya baru melihat ada model begini (karcis) dikeluarkan PT EBN," Riko menegaskan.

Atas kejadian tersebut, Pemprov Jambi menyayangkan ke perusahaan yang dinaungi oleh Nur Jatmiko itu. Bagi kendaraan bermotor dipungut Rp2 ribu dan roda empat sebesar Rp3 ribu. Selain di pintu masuk, parahnya di dalam pasar mereka tetap memungut biaya retribusi.

"Dalam menempatkan lambang Pemprov itu, seharusnya mengajukan izin. Duduk rapat bersama kita," kata Riko.

Humas PT EBN, Ansori Hasan, belum mendapatkan tanggapan enggan berkomentar. "Belum bisa komentar soal itu, Insya Allah kami akan terus koordinasi dengan pemprov dan pemkot," ujar Ansori.

738

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR